Melalui portal ini, Anda dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor untuk beberapa provinsi hanya dengan memasukan plat nomor ranmor
Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Pajak Daerah. Di dalam UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Kendaraan Bermotor atau disingkat PKB ini merupakan salah satu bagian dari Pajak Daerah, yang memiliki pengertian pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor ini mencakup sepeda motor, mobil, bus, truk ringan sampai dengan truk berat. Jadi, bagi Anda yang memiliki kendaraan secara sah (legal) apapun itu jenisnya, diwajibkan Undang-Undang untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.
Selanjutnya, ada juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang menjadi bagian dari Pajak Daerah. BBN-KB itu sendiri merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Jadi, apabila Anda membeli sebuah kendaraan dan ingin melakukan Balik Nama, Anda diwajibkan untuk membayar sejumlah pajak yang besarannyan sudah diatur dalam Permendagri No. 23 Tahun 2011.
Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), wajib pajak juga akan dibebankan pembayaran SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan sumbangan wajib pemilik kendaraan kepada Jasa Raharja untuk perlindungan / santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Perkap No. 7 Tahun 2021, SAMSAT merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Regident Ranmor, pembayaran pajak Ranmor, bea balik nama Ranmor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama Samsat.
Dikatakan kantor bersama Samsat, karena pelayanan di Samsat dikelola oleh 3 (tiga) instansi, yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan PT. Jasa Raharja. Sehingga ketiga instansi inilah yang disebut sebagai tim pembina Samsat.
Dilansir dari NTMCPolri, terdapat 7 (tujuh) jenis Samsat, antara lain:
Samsat Induk adalah tempat pelayanan Samsat yang konvensional dan paling utama, karena segalanya masih dilakukan secara manual yang membutuhkan kehadiran wajib pajak ataupun yang mewakili (membutuhkan surat kuasa) ke lokasi langsung untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Walaupun dinilai konvensional dan tampak “ribet”, Samsat Induk masih sangat populer di kalangan masyarakat, terbukti dengan ramainya pengunjung yang datang ke lokasi dan rela mengantri berjam-jam untuk menerima pelayanan yang dibutuhkan.
Salah satu faktor penyebab ramainya Samsat Induk, yaitu karena tugas dan fungsinya yang kompleks yang bisa melakukan segala jenis pelayanan Regident dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mulai dari Cek Fisik, Pengesahan STNK (Pajak Tahunan), Perpanjangan STNK (Pajak 5 Tahunan), Bea Balik Nama (BBN-KB), Ganti Plat (Her Nopol), cabut berkas, hingga mutasi kendaraan antar Kabupaten / Kota maupun antar Provinsi.
Samsat ini merupakan inovasi dari beberapa Polda yang terinspirasi dari layanan super praktis yaitu drive thru makanan. Samsat Drive Thru ini belum tersebar di seluruh provinsi Indonesia, baru beberapa saja Samsat kota-kota besar yang mengadopsinya, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya.
Kelebihan Samsat Drive Thru ini yaitu lebih praktis dan simpel dalam antrian. Anda tidak perlu menunggu berjam-jam lagi untuk menerima pelayanan di Samsat. Cukup mengantri dari atas motor saja lalu bergeser ke beberapa loket, Anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan Anda dan mendapatkan stempel cap pengesahan STNK.
Sebagai informasi tambahan, berbeda dengan layanan Samsat Induk, Samsat Drive Thru ini hanya bisa melayani pembayaran pajak tahunan (pengesahan STNK) saja. Pastikan sebelumnya Anda membawa kelengkapan administrasi ya guys, seperti: E-KTP, STNK Asli, dan BPKB Asli.
Sesuai dengan namanya, Samsat Keliling ini selalu keliling ke berbagai pelosok daerah yang mencakup wilayah Kabupaten / Kota nya. Saat beroperasional Samling biasanya menggunakan mobil minibus bertuliskan “SAMSAT KELILING”, dimana di dalamnya akan ada 3 petugas dari masing-masing instansi Dispenda, POLRI, dan Jasa Raharja.
Samling juga mempunyai jadwal harian yang sudah ditentukan ke lokasi mana saja rute pemberhentiannya untuk melakukan pelayanan pajak kendaraan bermotor. Untuk mengetahui jadwal Samling di lokasinya masing-masing, silahkan Anda komunikasi dengan petugas polisi lalu lintas di Polres tempat Anda tinggal atau bisa juga meminta jadwalnya di Samsat Induk.
Berbeda dengan Samsat Keliling, Gerai Samsat ini sifatnya stasioner (tetap di lokasi) dan biasanya sudah memiliki Gerai yang permanen di lokasi tersebut, walaupun luasnya relatif agak sempit. Penempatan Gerai Samsat lebih memprioritaskan pusat keramaian dan pusat perbelanjaan, seperti ruko, mall, terminal dan lain-lain.
Masing-masing daerah biasanya memiliki kebijakan masing-masing untuk mengatur perihal keberadaan Samsat ini. Ada beberapa Pemkab yang membuat suatu badan usaha untuk membantu masyarakat di kecamatan / desa yang hendak menjalankan kewajiban bayar PKB tahunan. Di beberapa desa, apabila Anda perhatikan ada istilah BUMDes (Badan Usaha Miliki Desa) yang digunakan oleh pemerintah desa untuk membantu Pemkab guna meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
e-Samsat merupakan kepanjangan dari Elektronik Samsat. Di beberapa provinsi di Indonesia, e-Samsat menjadi primadona masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan. Karena teknis dan pembayarannya sangat memudahkan penggunanya, yaitu bisa langsung dibayarkan melalui ATM maupun Mobile Banking. Tak hanya itu, bahkan beberapa marketplace juga menyediakan opsi pembayaran e-Samsat, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak.
SIGNAL adalah inovasi terbaru yang diluncurkan oleh Korlantas Mabes Polri sebagai bentuk pelayanan Samsat di era digital. SIGNAL secara resmi dilaunching pada tanggal 22 September 2021 lalu bertepatan dengan Hari Lalu Lintas ke-66.
SIGNAL merupakan sebuah aplikasi pelayanan Samsat secara Nasional yang mencakup seluruh wilayah Indonesia yang terintegrasi dengan pangkalan data NIK dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kendaraan bermotor dari Polri.
Untuk penggunaannya sendiri sangatlah praktis, bisa dilakukan dimana saja kapan saja hanya bermodalkan smartphone. Yang perlu Anda siapkan hanya NIK dan No HP untuk proses verifikasi identitas, serta STNK Asli untuk validasi kepemilikan ranmor.
Sebelum Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik itu pajak tahunan (pengesahan STNK) maupun pajak 5 tahunan, Anda sebagai wajib pajak terlebih dahulu harus mengetahui berapa besaran PKB maupun SWDKLLJ yang dibebankan.
Hal ini berhubungan erat dengan kondisi keuangan Anda. Sebelum membayar pajak tentu sebagai masyarakat pada umumnya ingin mengetahui, “berapa pajak yang harus saya bayarkan?”. Sesungguhnya Anda dapat menanyakan ini secara langsung dengan mendatangi Samsat Induk terdekat. Namun itu akan menghabiskan waktu Anda, sehingga tidak efektif dan efisien jika hanya mengecek pajak kendaraan dengan datang langsung ke Samsat.
Maka dari itu, Anda perlu mengetahui bagaimana cara yang praktis untuk cek pajak kendaraan bermotor secara online. CekPajak.id hadir disini untuk memberikan solusi kepada Anda yang ingin cepat dan praktis dalam hal mengecek informasi PKB secara online.
CekPajak.id sendiri saat ini sudah terintegrasi oleh e-Samsat atau Samsat Online dan sistem informasi PKB dari masing-masing Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) beberapa Provinsi Indonesia. Yang kita ketahui sendiri, saat ini Indonesia terdiri dari 38 Provinsi yang terbentang dari sabang sampai merauke.
Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online melalui CekPajak.id begitu mudah, yaitu hanya membutuhkan Nomor Plat Kendaraan, 5 Digit Terakhir Nomor Rangka Kendaraan, dan NIK (di beberapa server Bapenda). Untuk lebih jelasnya silahkan ikuti panduan berikut.
Apabila Anda menemukan notifikasi “Server Error” atau Data Tidak Ditemukan, itu berarti data yang Anda masukan tidak benar / tidak valid atau bisa juga karena server pengecekan PKB dari Bapenda Provinsi tertentu sedang bermasalah. Silahkan Anda coba beberapa saat lagi.
Disini kami akan memberikan panduan yang lengkap bagaimana teknis untuk membayar pajak kendaraan di Samsat. Sebelumnya, Anda harus melengkapi persyaratan yang harus dibawa saat hendak membayar pajak kendaraan, antara lain:
SIGNAL merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Korlantas Mabes Polri untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan secara online. Aplikasi ini merupakan perbaikan dari SAMOLNAS (Samsat Online Nasional) yang pernah digunakan pada tahun 2019 sampai dengan akhir 2020.
SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional yang memiliki situs resmi dengan alamat samsaldigital.id. Aplikasi ini sebagai bentuk implementasi inovasi di era digital yang memanfaatkan integrasi dari pangkalan data NIK dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dan data ranmor dari Korlantas Mabes Polri.
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan (pengesahan STNK) dan juga SWDKLLJ langsung dari genggaman smartphone Anda, silahkan ikuti langkah-langkah berikut.
Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut: