Selamat Datang di Portal Cek Pajak

Melalui portal ini, Anda dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor untuk beberapa provinsi hanya dengan memasukan plat nomor ranmor

Koleksi

Aceh

Cek Pajak
Koleksi

Sumatera Utara

Cek Pajak
Koleksi

Sumatera Selatan

Cek Pajak
Koleksi

Sumatera Barat

Cek Pajak
Koleksi

Bengkulu

Cek Pajak
Koleksi

Riau

Cek Pajak
Koleksi

Kepulauan Riau

Cek Pajak
Koleksi

Jambi

Cek Pajak
Koleksi

Lampung

Cek Pajak
Koleksi

Bangka Belitung

Cek Pajak
Koleksi

Kalimantan Barat

Cek Pajak
Koleksi

Kalimantan Timur

Cek Pajak
Koleksi

Kalimantan Selatan

Cek Pajak
Koleksi

Kalimantan Tengah

Cek Pajak
Koleksi

Kalimantan Utara

Cek Pajak
Koleksi

Banten

Cek Pajak
Koleksi

DKI Jakarta

Cek Pajak
Koleksi

Jawa Barat

Cek Pajak
Koleksi

Jawa Tengah

Cek Pajak
Koleksi

Yogyakarta

Cek Pajak
Koleksi

Jawa Timur

Cek Pajak
Koleksi

Bali

Cek Pajak
Koleksi

Nusa Tenggara Timur

Cek Pajak
Koleksi

Nusa Tenggara Barat

Cek Pajak
Koleksi

Gorontalo

Cek Pajak
Koleksi

Sulawesi Barat

Cek Pajak
Koleksi

Sulawesi Tengah

Cek Pajak
Koleksi

Sulawesi Utara

Cek Pajak
Koleksi

Sulawesi Tenggara

Cek Pajak
Koleksi

Sulawesi Selatan

Cek Pajak
Koleksi

Maluku Utara

Cek Pajak
Koleksi

Maluku

Cek Pajak
Koleksi

Papua Barat

Cek Pajak
Koleksi

Papua

Cek Pajak
Koleksi

Papua Selatan

Cek Pajak
Koleksi

Papua Barat Daya

Cek Pajak

Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Pajak Daerah. Di dalam UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Kendaraan Bermotor atau disingkat PKB ini merupakan salah satu bagian dari Pajak Daerah, yang memiliki pengertian pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor ini mencakup sepeda motor, mobil, bus, truk ringan sampai dengan truk berat. Jadi, bagi Anda yang memiliki kendaraan secara sah (legal) apapun itu jenisnya, diwajibkan Undang-Undang untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.

Selanjutnya, ada juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang menjadi bagian dari Pajak Daerah. BBN-KB itu sendiri merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Jadi, apabila Anda membeli sebuah kendaraan dan ingin melakukan Balik Nama, Anda diwajibkan untuk membayar sejumlah pajak yang besarannyan sudah diatur dalam Permendagri No. 23 Tahun 2011.

Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), wajib pajak juga akan dibebankan pembayaran SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan sumbangan wajib pemilik kendaraan kepada Jasa Raharja untuk perlindungan / santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Apa itu SAMSAT?

Berdasarkan Perkap No. 7 Tahun 2021, SAMSAT merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Regident Ranmor, pembayaran pajak Ranmor, bea balik nama Ranmor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama Samsat.

Dikatakan kantor bersama Samsat, karena pelayanan di Samsat dikelola oleh 3 (tiga) instansi, yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan PT. Jasa Raharja. Sehingga ketiga instansi inilah yang disebut sebagai tim pembina Samsat.

Dilansir dari NTMCPolri, terdapat 7 (tujuh) jenis Samsat, antara lain:

Samsat Induk

Samsat Induk adalah tempat pelayanan Samsat yang konvensional dan paling utama, karena segalanya masih dilakukan secara manual yang membutuhkan kehadiran wajib pajak ataupun yang mewakili (membutuhkan surat kuasa) ke lokasi langsung untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Walaupun dinilai konvensional dan tampak “ribet”, Samsat Induk masih sangat populer di kalangan masyarakat, terbukti dengan ramainya pengunjung yang datang ke lokasi dan rela mengantri berjam-jam untuk menerima pelayanan yang dibutuhkan.

Salah satu faktor penyebab ramainya Samsat Induk, yaitu karena tugas dan fungsinya yang kompleks yang bisa melakukan segala jenis pelayanan Regident dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mulai dari Cek Fisik, Pengesahan STNK (Pajak Tahunan), Perpanjangan STNK (Pajak 5 Tahunan), Bea Balik Nama (BBN-KB), Ganti Plat (Her Nopol), cabut berkas, hingga mutasi kendaraan antar Kabupaten / Kota maupun antar Provinsi.

Samsat Drive Thru

Samsat ini merupakan inovasi dari beberapa Polda yang terinspirasi dari layanan super praktis yaitu drive thru makanan. Samsat Drive Thru ini belum tersebar di seluruh provinsi Indonesia, baru beberapa saja Samsat kota-kota besar yang mengadopsinya, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya.

Kelebihan Samsat Drive Thru ini yaitu lebih praktis dan simpel dalam antrian. Anda tidak perlu menunggu berjam-jam lagi untuk menerima pelayanan di Samsat. Cukup mengantri dari atas motor saja lalu bergeser ke beberapa loket, Anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan Anda dan mendapatkan stempel cap pengesahan STNK.

Sebagai informasi tambahan, berbeda dengan layanan Samsat Induk, Samsat Drive Thru ini hanya bisa melayani pembayaran pajak tahunan (pengesahan STNK) saja. Pastikan sebelumnya Anda membawa kelengkapan administrasi ya guys, seperti: E-KTP, STNK Asli, dan BPKB Asli.

Samsat Keliling (Samling)

Sesuai dengan namanya, Samsat Keliling ini selalu keliling ke berbagai pelosok daerah yang mencakup wilayah Kabupaten / Kota nya. Saat beroperasional Samling biasanya menggunakan mobil minibus bertuliskan “SAMSAT KELILING”, dimana di dalamnya akan ada 3 petugas dari masing-masing instansi Dispenda, POLRI, dan Jasa Raharja.

Samling juga mempunyai jadwal harian yang sudah ditentukan ke lokasi mana saja rute pemberhentiannya untuk melakukan pelayanan pajak kendaraan bermotor. Untuk mengetahui jadwal Samling di lokasinya masing-masing, silahkan Anda komunikasi dengan petugas polisi lalu lintas di Polres tempat Anda tinggal atau bisa juga meminta jadwalnya di Samsat Induk.

Gerai Samsat

Berbeda dengan Samsat Keliling, Gerai Samsat ini sifatnya stasioner (tetap di lokasi) dan biasanya sudah memiliki Gerai yang permanen di lokasi tersebut, walaupun luasnya relatif agak sempit. Penempatan Gerai Samsat lebih memprioritaskan pusat keramaian dan pusat perbelanjaan, seperti ruko, mall, terminal dan lain-lain.

Samsat Kecamatan / Samsat Desa

Masing-masing daerah biasanya memiliki kebijakan masing-masing untuk mengatur perihal keberadaan Samsat ini. Ada beberapa Pemkab yang membuat suatu badan usaha untuk membantu masyarakat di kecamatan / desa yang hendak menjalankan kewajiban bayar PKB tahunan. Di beberapa desa, apabila Anda perhatikan ada istilah BUMDes (Badan Usaha Miliki Desa) yang digunakan oleh pemerintah desa untuk membantu Pemkab guna meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

E-Samsat atau Samsat Online

e-Samsat merupakan kepanjangan dari Elektronik Samsat. Di beberapa provinsi di Indonesia, e-Samsat menjadi primadona masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan. Karena teknis dan pembayarannya sangat memudahkan penggunanya, yaitu bisa langsung dibayarkan melalui ATM maupun Mobile Banking. Tak hanya itu, bahkan beberapa marketplace juga menyediakan opsi pembayaran e-Samsat, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak.

Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

SIGNAL adalah inovasi terbaru yang diluncurkan oleh Korlantas Mabes Polri sebagai bentuk pelayanan Samsat di era digital. SIGNAL secara resmi dilaunching pada tanggal 22 September 2021 lalu bertepatan dengan Hari Lalu Lintas ke-66.

SIGNAL merupakan sebuah aplikasi pelayanan Samsat secara Nasional yang mencakup seluruh wilayah Indonesia yang terintegrasi dengan pangkalan data NIK dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kendaraan bermotor dari Polri.

Untuk penggunaannya sendiri sangatlah praktis, bisa dilakukan dimana saja kapan saja hanya bermodalkan smartphone. Yang perlu Anda siapkan hanya NIK dan No HP untuk proses verifikasi identitas, serta STNK Asli untuk validasi kepemilikan ranmor.

Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online via CekPajak.id

Sebelum Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik itu pajak tahunan (pengesahan STNK) maupun pajak 5 tahunan, Anda sebagai wajib pajak terlebih dahulu harus mengetahui berapa besaran PKB maupun SWDKLLJ yang dibebankan.

Hal ini berhubungan erat dengan kondisi keuangan Anda. Sebelum membayar pajak tentu sebagai masyarakat pada umumnya ingin mengetahui, “berapa pajak yang harus saya bayarkan?”. Sesungguhnya Anda dapat menanyakan ini secara langsung dengan mendatangi Samsat Induk terdekat. Namun itu akan menghabiskan waktu Anda, sehingga tidak efektif dan efisien jika hanya mengecek pajak kendaraan dengan datang langsung ke Samsat.

Maka dari itu, Anda perlu mengetahui bagaimana cara yang praktis untuk cek pajak kendaraan bermotor secara online. CekPajak.id hadir disini untuk memberikan solusi kepada Anda yang ingin cepat dan praktis dalam hal mengecek informasi PKB secara online.

CekPajak.id sendiri saat ini sudah terintegrasi oleh e-Samsat atau Samsat Online dan sistem informasi PKB dari masing-masing Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) beberapa Provinsi Indonesia. Yang kita ketahui sendiri, saat ini Indonesia terdiri dari 38 Provinsi yang terbentang dari sabang sampai merauke.

Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online melalui CekPajak.id begitu mudah, yaitu hanya membutuhkan Nomor Plat Kendaraan, 5 Digit Terakhir Nomor Rangka Kendaraan, dan NIK (di beberapa server Bapenda). Untuk lebih jelasnya silahkan ikuti panduan berikut.

  1. Kunjungi situs di alamat https://cekpajak.id
  2. Pilih Provinsi yang ingin Anda cek pajak kendaraan bermotornya, lalu klik tombol Cek Pajak
  3. Masukkan Plat Nomor Kendaraan, 5 Digit Terakhir No Rangka (jika dibutuhkan), dan NIK (jika dibutuhkan)
  4. Setelah Anda yakin semua itu benar dan valid, silahkan klik tombol Cek
  5. Tunggu beberapa saat hingga proses pengecekan selesai dan tampil di layar.

Apabila Anda menemukan notifikasi “Server Error” atau Data Tidak Ditemukan, itu berarti data yang Anda masukan tidak benar / tidak valid atau bisa juga karena server pengecekan PKB dari Bapenda Provinsi tertentu sedang bermasalah. Silahkan Anda coba beberapa saat lagi.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Induk

Disini kami akan memberikan panduan yang lengkap bagaimana teknis untuk membayar pajak kendaraan di Samsat. Sebelumnya, Anda harus melengkapi persyaratan yang harus dibawa saat hendak membayar pajak kendaraan, antara lain:

  1. STNK Asli + Foto Copyannya
  2. BPKB Asli + Foto Copyannya (jika perpanjang STNK 5 tahunan)
  3. e-KTP Asli + Foto Copyannya
  4. Surat Kuasa, apabila pemilik atas nama di STNK berhalangan untuk hadir sehingga diwakilkan oleh yang ditunjuk.

Prosedur Membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor (Pengesahan STNK)

  1. Lengkapi persyaratan dokumen yang perlu dibawa terlebih dahulu
  2. Datang dan cari meja informasi untuk menerima formulir pendaftaran
  3. Isi formulir Permohonan STNK dengan benar sesuaikan dengan yang asli, baik itu Identitas Kendaraan maupun Identitas Pemilik
  4. Serahkan dokumen persyaratan berikut formulir Permohonan STNK ke loket pendaftaran untuk kemudian dilakukan proses pengecekan dan validasi keabsahan dokumen
  5. Tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipanggil kembali. Selanjutnya Anda akan diberikan sebuah lembar pajak yang berisikan besaran nominal Pajak Kendaraaan yang harus dibayar
  6. Selesaikan pembayaran tersebut, lalu tunggu nama Anda dipanggil kembali untuk menerima STNK yang sudah disahkan 1 tahun ke depan di loket penyerahan

Prosedur Membayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor (Perpanjang STNK 5 Tahunan)

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan pastikan Anda membawa kendaraan
  2. Kunjungi Samsat Induk sesuai dengan alamat STNK dicetak
  3. Menuju ke lokasi Cek Fisik untuk dilakukan cek fisik kendaraan oleh petugas, lalu legalisir hasil cek fisik tersebut
  4. Cari loket perpanjangan STNK (loket progresif) untuk meminta formulir pendaftaran, isi formulir tersebut dengan benar
  5. Serahkan dokumen persyaratan, hasil cek fisik, dan juga formulir yang sudah diisi. Berkas Anda akan divalidasi dan dilakukan pengecekan oleh sistem. Tunggu beberapa menit hingga nama Anda dipanggil
  6. Setelah dipanggil, Anda akan diminta untuk membayar tagihan pajak sesuai dengan nominal pada lembar yang diberikan oleh petugas
  7. Lakukan pembayaran pada loket yang ditunjuk
  8. STNK dan plat nomor baru bisa Anda ambil di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online lewat Aplikasi Signal

SIGNAL merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Korlantas Mabes Polri untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan secara online. Aplikasi ini merupakan perbaikan dari SAMOLNAS (Samsat Online Nasional) yang pernah digunakan pada tahun 2019 sampai dengan akhir 2020.

SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional yang memiliki situs resmi dengan alamat samsaldigital.id. Aplikasi ini sebagai bentuk implementasi inovasi di era digital yang memanfaatkan integrasi dari pangkalan data NIK dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dan data ranmor dari Korlantas  Mabes Polri.

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan (pengesahan STNK) dan juga SWDKLLJ langsung dari genggaman smartphone Anda, silahkan ikuti langkah-langkah berikut.

  1. Silahkan unduh dan install aplikasi SIGNAL dari smartphone Anda.
    Pengguna iOS: https://apps.apple.com/id/app/signal-samsat-digital-nasional/id1587653489
    Pengguna Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id
  2. Buka SIGNAL dan lakukan proses registrasi dan verifikasi e-KTP di aplikasi dengan memasukan data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat e-mail, no HP yang valid
  3. Selesaikan proses registrasi dengan mengirim kode SMS otomatis ke nomor 99333
  4. Selanjutnya klik tombol tambahkan data kendaraan Anda dengan memasukan data yang dibutuhkan seperti plat nomor / NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka
  5. Klik tombol Lanjut. Tunggu beberapa saat  hingga muncul notifikasi dokumen berhasil ditambahkan
  6. Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”. Lalu generate Kode Pembayaran.
  7. Pilih salah satu Bank yang ingin Anda gunakan untuk pembayaran, lalu klik Lanjut
  8. Selesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Bank yang Anda pilih.

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 60 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.