Cek Pajak Kendaraan Bangka Belitung

Gunakan platform ini untuk cek pajak kendaraan wilayah Bangka Belitung tanpa Nomor Rangka kendaraan sekalipun, selain itu kami juga menyediakan alternatif 3 (empat) lain untuk cek plat Babel via E-Samsat.

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Babel

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang biasa disingkat Babel, terletak di bagian timur Sumatra, Indonesia. Provinsi ini terdiri dari dua pulau utama, yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung, serta beberapa pulau kecil di sekitarnya. Kota Pangkalpinang adalah ibu kota provinsi, sementara kota-kota lainnya seperti Tanjung Pandan dan Sungailiat serta kabupaten-kabupaten seperti Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Belitung Timur melengkapi keanekaragaman wilayah ini. Bangka Belitung terkenal dengan keindahan alamnya, termasuk pantai-pantai yang memukau dan sumber daya alam yang melimpah.

Bangka Belitung memiliki mobilitas tinggi dengan jumlah kendaraan yang cukup banyak. Untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan, berbagai metode cek pajak kendaraan online telah disediakan. Berikut ini adalah beberapa cara untuk cek pajak kendaraan Bangka Belitung secara online.

Cek Informasi Pajak Babel Tanpa Nomor Rangka lewat CekPajak.id

Platform CekPajak.id menyediakan kemudahan bagi pemilik kendaraan di Bangka Belitung untuk mengecek pajak tanpa perlu memasukkan nomor rangka. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Langkah pertama akses situs https://cekpajak.id/ melalui browser bisa menggunakan Chrome atau browser lainnya.
  2. Ketika website cekpajak.id terbuka, cari menu Provinsi Bangka Belitung dan klik tombol Cek Pajak.
  3. Pada halaman cek pajak kendaraan Bangka Belitung di Cekpajak.id, masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan dengan benar di kolom isan plat nomor. Contoh untuk nomor polisi kendaraan dari Bangka Belitung BN1234PH
  4. Jika nomor polisi atau plat nomor kendaraan sudah diinputkan dengan benar, lanjut klik tombol Cek.
  5. Terakhir tinggal menunggu situs Cekpajak.id menampilkan seluruh detail informasi pajak kendaraan Anda terbaru.

Cek Pajak Kendaraan Babel Online via Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL menyediakan informasi detail mengenai pajak kendaraan, termasuk notifikasi jatuh tempo dan fitur pembayaran online. Hal ini mempermudah pengguna dalam mengelola kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Google Playstore dan ketikan Aplikasi Signal di kolom pencarian dan tekan enter, atau bisa kunjungi link: https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id
  2. Tekan tombol Install untuk memulai proses instalasi Aplikasi Signal ke HP Android.
  3. Jika aplikasi Signal telah terinstal, lanjut ke proses pendaftaran akun baru terlebih dahulu.
  4. Untuk proses pendaftaran akun klik link/tombol Daftar Disini, lalu masukkan data secara lengkap.
  5. Masukkan data seperti alamat email aktif, nama, nomor telepon dan NIK KTP.
  6. Buat Password (Kata Sandi) dan ulangi input password lagi, pastikan password diinput pertama dan kedua telah sama.
  7. Lanjut klik kotak checklis sampai berubah tanda centang pada bagian Saya Telah Setuju, lalu klik tombol Lanjut.
  8. Siapkan KTP, Klik tombol Verisikasi Sekarang, lakukan foto E-KTP menggunakan kamera HP. Pastikan foto KTP yang diambil untuk melakukan verifikasi terlihat jelas.
  9. Jika sudah, klik Gunakan Foto, lalu pilih Lanjut untuk proses selanjutnya.
  10. Lakukan foto Selfie ditempat yang terang agar hasil foto untuk verifikasi terlihat jelas.
  11. Pilih Gunakan Foto Ini, pilih Lanjut, lalu tunggu SMS OTP masuk ke nomor yang telah didaftarkan sebelumnya.
  12. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, lanjut klik tombol Tambah Kendaraan Bermotor.
  13. Isikan semua data diri dan data kendaraan secara lengkap seperti Nomor Registrasi Kendaraan bermotor.
  14. Masuukan juga 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan yang ingin dicek pajaknya, lalu centang di kolom Saya Menjamin Kebenaran, klik Lanjut.
  15. Setelah data kendaran terdaftar, klik Lihat Daftar dan informasi pajak kendaran Anda terbaru akan ditampilkan secara detail dan lengkap.
  16. Jika ingin melanjutkan ke pembayaran pajak kendaraan online melalui aplikasi Signal, pilih Lanjut Proses Pembayaran dan ikuti instruksi pembayaran yang ditampilkan.

Aplikasi Cek Pajak Bangka Belitung

Untuk lebih memudahkan, ada juga aplikasi khusus untuk mengecek pajak kendaraan di Bangka Belitung yang tersedia di Google Play Store. Langkah-langkah penggunaannya adalah sebagai berikut:

  1. Pertama buka Google Playstore, lalu cari kolom Pencarian, ketikan Cek Pajak Bangka Belitung, maka akan muncul hasil pencarian. Pilih aplikasi Cek Pajak Bangka Belitung yang dibuat oleh developer Gadik Pali. Atau bisa kunjungi link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.gadik.cekpajakonline untuk langsung masuk ke halaman download aplikasi Cek Pajak.
  2. Klik tombol Install untuk memulai proses instal aplikasi Cek Pajak Bangka Belitung.
  3. Buka aplikasi Cek Pajak Kendaraan Online, tunggu sampai halaman berada terbuka, lalu pilih Cek Pajak Kendaraan.
  4. Di halaman Cek Pajak Kendaraan, masukan nomor seri depan kendaraan terdiri dari 2 huruf, 4 angka dan nomor seri belakang plat nomor.
  5. Inputkan 5 digit terakhir nomor rangka pada kolom yang ada di bawahnya, lalu pilih Provinsi dan klik tombol Cek.
  6. Tunggu beberapa saat sampai aplikasi Cek Pajak Kendaraan Online menampilkan seluruh informasi pajak kendaraan Anda.

Dengan menggunakan metode-metode di atas, masyarakat Bangka Belitung dapat dengan mudah mengecek status pajak kendaraan mereka secara online. Inovasi teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga mendukung peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Bangka Belitung.

Alamat Samsat Bangka Belitung Lengkap

SAMSAT PANGKALPINANG SAMSAT INDUK JL. JENDRAL SUDIRMAN KEL.GABEK KEC.GABEK PANGKALPINANG
SAMSAT BANGKA SAMSAT INDUK JL. AHMAD YANI JALUR DUA KEL.PARIT PADANG,KEC.SUNGAILIAT KAB BANGKA 33125
SAMSAT BANGKA TENGAH SAMSAT INDUK JL. BUNDARAN TAMAN IKAN, KOBA, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 33181, INDONESIA
SAMSAT BANGKA BARAT SAMSAT INDUK KOMP. PERKANTORAN PEMDA DS. BELO LAUT KEC. MENTOK KAB. BANGKA BARAT, 33311
SAMSAT BANGKA SELATAN SAMSAT INDUK JL. KOLONG 2 KANTOR SAMSAT BASEL DEPAN SMAN 1 TOBOALI
SAMSAT BELITUNG SAMSAT INDUK PERAWAS, KEC. TJ. PANDAN, KABUPATEN BELITUNG, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
SAMSAT BELITUNG TIMUR SAMSAT INDUK JL. RAYA MANGGAR - GANTUNG KOMPLEK PERKANTORAN TERPADU PEMKAB. BELTIM DS. PADANG KEC. MANGGAR KAB. BELTIM

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 60 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.