{"id":2988,"date":"2026-07-24T19:17:30","date_gmt":"2026-07-24T12:17:30","guid":{"rendered":"https:\/\/cekpajak.id\/blog\/?p=2988"},"modified":"2026-07-27T19:18:21","modified_gmt":"2026-07-27T12:18:21","slug":"dki-jakarta-kehilangan-potensi-pajak-rp2-triliun-akibat-insentif-mobil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cekpajak.id\/blog\/dki-jakarta-kehilangan-potensi-pajak-rp2-triliun-akibat-insentif-mobil\/","title":{"rendered":"DKI Jakarta Kehilangan Potensi Pajak Rp2 Triliun Akibat Insentif Mobil Listrik"},"content":{"rendered":"<p><strong>Cekpajak.id<\/strong> &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun akibat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Lonjakan populasi mobil listrik di ibu kota menjadi penyebab utama hilangnya potensi pajak ini dalam kurun waktu sampai triwulan II tahun 2026.<\/p>\n<p>Langkah pembebasan pajak ini penting karena menjadi bagian insentif pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi di tengah krisis pencemaran udara Jakarta. Namun, di sisi lain, kebijakan ini memicu dilema pemerintah daerah lantaran pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan drastis.<\/p>\n<p>Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, hingga Juni 2026, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai 33 persen. Dari catatan Bapenda, potensi PKB yang tidak terkumpul sekitar Rp515 miliar berasal dari 109.172 kendaraan bermotor. Sementara itu, BBNKB yang tidak didapat mencapai Rp1,5 triliun dari 53.419 unit kendaraan.<\/p>\n<p>&#8220;PKB ini, khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB itu Rp515 miliar atau 109.172 KBM sedangkan untuk BBNKB ini Rp1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta,&#8221; jelas Lusiana Herawati.<\/p>\n<p>Bapenda menyebut, dari total mobil listrik di Indonesia, 63 persen beredar di Jakarta. Artinya, mayoritas distribusi kendaraan listrik nasional terserap di ibu kota, membuat Jakarta menjadi episentrum pertumbuhan kendaraan listrik di Tanah Air.<\/p>\n<p>Kebanyakan pemilik mobil listrik di Jakarta merupakan pemilik kendaraan kedua dan seterusnya. Data Bapenda mencatat 78 persen pemilik mobil listrik sudah memiliki lebih dari satu kendaraan. Dengan adanya pembebasan PKB dan BBNKB, mereka juga terbebas dari pajak progresif meskipun mobil listrik tersebut dihitung sebagai kendaraan kedua ataupun ketiga.<\/p>\n<p>&#8220;Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali,&#8221; ungkap Lusiana Herawati.<\/p>\n<p>Distribusi mobil listrik secara nasional memang meroket dalam tiga tahun terakhir. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, wholesales mobil listrik pada 2023 mencapai 15.716 unit. Angka itu naik menjadi 43.188 unit pada 2024, lalu melonjak lagi menjadi 103.931 unit pada 2025. Pada semester I 2026 saja, distribusinya sudah mencapai 69.739 unit di seluruh Indonesia. Basis perhitungan Gaikindo adalah distribusi dari pabrik ke dealer, berbeda dengan data Bapenda DKI yang menghitung unit di wilayah Jakarta.<\/p>\n<p>Selain pembebasan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik di Jakarta mendapat sejumlah keistimewaan lain. Kendaraan listrik juga dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah pusat. Di tingkat daerah, Pemprov DKI juga menerapkan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap, sehingga kendaraan listrik bebas melintas pada hari apapun tanpa terkena pembatasan plat nomor.<\/p>\n<p>Keputusan mempertahankan pembebasan pajak mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1\/3764\/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat telah menghapus kendaraan listrik dari daftar pengecualian wajib pajak. Namun, Pasal 19 aturan ini tetap membuka ruang insentif dengan penetapan di tangan pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Wacana peninjauan ulang insentif pajak mobil listrik memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menilai wacana pencabutan insentif sangat berisiko. Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, mengingatkan bahwa pencemaran udara di Jakarta telah berdampak langsung pada kesehatan warga dan ekonomi daerah.<\/p>\n<p>&#8220;Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2 persen warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp59 triliun pada tahun 2025. Tak hanya itu, emisi kendaraan bermotor mendorong lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) DKI hingga 103,25 juta ton per tahun,&#8221; kata Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB.<\/p>\n<p>Ahmad menegaskan bahwa insentif pajak kendaraan listrik adalah instrumen penting untuk menekan emisi gas rumah kaca sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara. Ia justru mendesak Pemprov DKI agar tidak menarik insentif kendaraan listrik, melainkan menerapkan skema disinsentif berupa pajak atau cukai emisi untuk kendaraan berbahan bakar fosil yang selama ini menjadi sumber polusi utama.<\/p>\n<p>&#8220;Daripada mencabut insentif kendaraan listrik dan berpotensi memperburuk kualitas udara, KPBB mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan dan menerapkan skema Pajak\/Cukai Emisi (disincentive) yang sebelumnya telah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta,&#8221; tegas Ahmad Safrudin.<\/p>\n<p>Menurut KPBB, melalui penerapan cukai emisi, Pemprov DKI justru bisa mendapatkan pendapatan daerah yang lebih besar dari kendaraan polutif. Ahmad menyebut, potensi penerimaan daerah dari cukai emisi bisa mencapai Rp5,7 triliun, jauh melampaui potensi pajak dari kendaraan listrik yang saat ini diperdebatkan.<\/p>\n<p>&#8220;Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya,&#8221; ujar Ahmad Safrudin.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Pemprov DKI sempat mengusulkan empat skema lapisan insentif berdasarkan nilai jual kendaraan listrik. Namun, hingga kini, Pemprov DKI tetap memilih untuk mengikuti Surat Edaran Mendagri yang meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.<\/p>\n<p>Pada Rabu, 22 Juli 2026, Lusiana Herawati menegaskan:<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kita, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali.&#8221;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cekpajak.id &#8211; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun akibat pembebasan<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2987,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[26],"tags":[30,28,29],"class_list":["post-2988","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-dki-jakarta","tag-mobil-listrik","tag-pajak-kendaraan","infinite-scroll-item"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cekpajak.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2988","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cekpajak.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cekpajak.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cekpajak.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cekpajak.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2988"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cekpajak.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2988\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2989,"href":"https:\/\/cekpajak.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2988\/revisions\/2989"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cekpajak.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2987"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cekpajak.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2988"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cekpajak.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2988"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cekpajak.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2988"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}