Cek Pajak Kendaraan Jambi

Layanan cek pajak kendaraan Jambi online via E-Samsat dengan hanya memasukan plat nomor kendaraan. Selain itu, bisa juga digunakan untuk cek plat Jambi secara praktis dan gratis

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Jambi

Cek Pajak Kendaraan Jambi Online via Plat Nopol

Hi Pajakers! Bagi Anda yang berasal dari Provinsi Jambi, mulai dari Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjab Barat, Tanjab Timur, Tebo, dan Kota Sungai Penuh saat ini Anda semua tidak perlu panik dan khawatir untuk mengecek pajak kendaraan baik motor maupun mobil dengan mudah secara online.

Pada kesempatan kali ini, kami hendak membagikan 3 (tiga) cara paling mudah untuk cek tagihan pajak kendaraan bermotor langsung melalui ponsel genggam dengan hanya bermodalkan paket internet pastinya. Penasaran bagaimana caranya? silahkan simak ulasan berikut ini.

Cek Pajak Ranmor Jambi melalui CekPajak.id

Disini kami akan merekomendasikan Anda cara paling mudah terlebih dahulu melalui situs resmi CekPajak.id. Kami katakan termudah karena disini Anda hanya memerlukan Nomor Polisi kendaraan saja untuk bisa melakukan cek pajak kendaraannya.

  1. Silahkan buka browse di HP Anda, lalu kunjungi alamat: https://cekpajak.id
  2. Gulir ke bawah sampai Anda menemukan opsi Cek Pajak Jambi, lalu klik tombol itu
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan jambi yang diawali dengan kode “BH”. Input menggunakan huruf KAPITAL
  4. Klik tombol “Cek >>“. Tunggu beberapa saat
  5. Apabila data yang dibutuhkan Anda masukkan dengan benar, maka informasi pajak kendaraan akan segera tampil di layar selanjutnya
  6. Catat besaran pajak yang harus dibayarkan untuk kemudian Anda jadikan acuan saat membayar pajak ranmor ketika sudah jatuh tempo

Cek Plat Kendaraan Jambi via Jambisamsat.net

Tidak jauh berbeda dengan layanan di CekPajak.id, hanya saja untuk cek plat kendaraan jambi di Jambisamsat.net lebih membutuhkan banyak data seperti: Nomor Polisi, Nama Pemilik, Tanggal Akhir PKB, Tanggal Akhir STNK. Sehingga dapat kami katakan cara kedua ini kurang praktis untuk diterapkan.

  1. Silahkan Anda kunjungi alamat situs: http://jambisamsat.net/infopkb.html
  2. Masukkan data-data yang diperlukan dengan benar dan valid, mulai dari data Nomor Polisi, Nama Pemilik, Tanggal Akhir PKB, Tanggal Akhir STNK
  3. Apabila data yang dimasukkan sudah yakin benar, maka Anda dapat klik tombol “Submit
  4. Tunggu beberapa saat hingga data plat kendaraan Jambi dan pajak kendaraan bermotor tampil pada layar

Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi J-Samsat Jambi

Selain melalui 2 situs tadi, Anda juga dapat melakukan cek pajak kendaraan khusus wilayah Jambi menggunakan aplikasi buat dari “nandafr” yang diberi nama J-Samsat Jambi. Dengan slogan “Cek Pajak Kendaraan Jadi Mudah“, semoga aplikasi ini benar-benar dapat memberikan dampak yang baik untuk masyarakat setempat.

  1. Buka PlayStore yang ada di HP Anda (khusus pengguna Android)
  2. Ketik dan cari aplikasi dengan nama “Cek Pajak Kendaraan Jambi”. Nanti akan muncul beberapa aplikasi, silahkan pilih yang logonya “J-Samsat”
  3. Unduh dan install aplikasi tersebut di HP Anda
  4. Buka aplikasi J-Samsat, gunakan sesuai dengan kebutuhan Anda
  5. Sampai detik ini, ada beberapa fitur pada aplikasi J-Samsat seperti:
    – Call Center
    – Social Media Samsat Jambi
    – Cek pajak kendaraan
    – Cek data kendaraan
    – Cek nilai jual kendaraan
    – Cek pajak progresif kendaraan

Daftar Alamat Samsat Jambi Lengkap

SAMSAT KOTA JAMBI SAMSAT INDUK Jl. Gajah Mada No.23, Lb. Bandung, Kec. Jelutung, Kota Jambi, Jambi 36124
SAMSAT MUARO JAMBI SAMSAT PEMBANTU JL.Komplek perkantoran Bukit CInto Kenang Kec.sekernan Kab. Muaro Jambi, 36381
SAMSAT TANJAB TIMUR SAMSAT INDUK Jl. Gatot Subroto Kel. Nibung Putih, Kec. Muara Sabak Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, 36761
SAMSAT TANJAB BARAT SAMSAT PEMBANTU JL. BERINGIN KEL. TUNGKAL III KEC. TUNGKAL ILIR KAB. TANJUNG JABUNG BARAT, 36514
SAMSAT BATANGHARI    
SAMSAT TEBO SAMSAT INDUK JL. LINTAS TEBO - BUNGO KM. 12 DS. SUNGAI ALAI KEC. TEBO TENAH KAB. TEBO, 37571
SAMSAT BUNGO SAMSAT PEMBANTU JL. PROF SRI SOEDEWI, SH KEL. PASIR PUTIH KEC. RIMBO TENGAH KAB. BUNGO. 37211
SAMSAT MERANGIN SAMSAT PEMBANTU Jl. Jend. Sudirman Km. 3 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin, 37314
SAMSAT SAROLANGUN SAMSAT PEMBANTU Jl. Lintas Sumatra Km.05 Bernai Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun, 37481
SAMSAT KERINCI SAMSAT INDUK Jl. Raya Semurup Desa Sawahan Jaya No. 40 RT. 02 Kec. Air Hangat Kab. Kerinci, 37161

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 30 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.