Cek Pajak Kendaraan Kalimantan Tengah

Layanan cek pajak kendaraan Kalimantan Tengah online via E-Samsat dengan hanya memasukan plat nomor kendaraan. Selain itu, bisa juga digunakan untuk cek plat Kalteng secara praktis dan gratis

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Kalteng

Cek pajak kendaraan Kalteng Online sangatlah mudah, Anda tidak perlu input nomor rangka kendaraan sudah bisa mendapatkan informasi PKB terbaru. Cara cek pajak online bisa dilakukan melalui situs cekpajak.id. Karena cek pajak Kalimantan Tengah lainnya via e-Samsat Bapenda, Aplikasi Cek Pajak Kendaraan SAMOLIM dan via E-Pahari lebih memakan waktu lama.

Cek Pajak Kendaraan Kalteng tanpa Nomor Rangka via CekPajak.id

  1. Pertama buka aplikasi browser yang terinstal di hp, akses alamat website cekpajak.id.
  2. Setelah website cekpajak.id terbuka, pilihlah menu provinsi Kalimantan Tengah.
  3. Jika halaman cek pajak kendaraan Kalimantan Tengah di cekpaja.id terbuka, silahkan inputkan data yang dibutuhkan.
  4. Silahkan inputkan nomor plat nomor kendaraan yang Anda miliki, inputkan juga huruf belakang plat nomor.
  5. Jika informasi plat nomor kendaraan sudah diinputkan dengan benar, klik tombol Cek berwarna biru.
  6. Tunggu proses beberapa saat sampai website cekpajak.id menampilkan informasi Pajak Kendaraan dan PNBP terbaru ditampilkan.
  7. Data Pajak Kendaraan dan PNBP tersebut bisa Anda jadikan acuan sebelum melakukan pembayaran pajak ke kantor SAMSAT terdekat.

Cek Plat Kendaraan Kalimantan Tengah via E-Samsat Bapenda

  1. Buka browser dan akses website resmi dari E-Samsat Bapenda Kalimatan Tengah, alamatnya di https://pajak.samsatkalteng.com/.
  2. Setelah halaman E-Samsat Bapenda Kaliteng terbuka, Anda akan melihat beberapa kolom isian.
  3. Silahkan isikan kolom yang tersedia dengan menginputkan nomor polisi kendaraan Anda, isian bagian nomor dengan 4 angka dan bagian seri plat nomor.
  4. Jika nomor kendaraan sudah diinputkan dengan benar, klik tombol CEK untuk melanjutkan.
  5. Tunggu beberapa saat, maka Anda akan dialihkan ke halaman baru yang berisi informasi pajak Kendaraan. Silahkan cek apakah informasi pemilik kendaraan tersebut susah sesuai atau belum dibagian Info Kendaraan.
  6. Dan kamu bisa cek informasi pajak dikolom Pajak Kendaraan, dibagian ini akan berisi informasi tanggal akhir PKB dan STNK. Serta nominal pembayaran pajak terbaru termasuk denda keterlambatanpembayaran pajak kendaraan jika ada.

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Kalteng (SAMOLIM)

  1. Buka Playstore dan cari aplikasi SAMOLIM, lalu unduh dan instal aplikasi tersebut.
  2. Setelah itu, buka aplikasi SAMOLIM dan pilih menu Pendaftaran untuk melakukan cek pajak Kalteng kendaraan Anda.
  3. Masukkan informasi seperti Nomor Polisi/NRKB, NIK sesuai KTp, No Rangka 5 Digit terakhir, Nomor HP dan Alamat email aktif.
  4. Klik tombol Lanjutkan, sampai diarahkan ke halaman baru yang berisikan informasi kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan.
  5. Untuk melanjutkan pembayaran pajak, klik tombo Setuju dan aplikasi ini akan menampilkan Kode Bayar.
  6. Jika ingin melanjutkan pembayaran silahkan ke ATM Kalteng terdekat dan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal pajak kendaraan Anda.

Cek Pajak Kendaraan Kalimantan Tengah via E-Pahari

  1. Buka aplikasi Playstore di HP Android, ketikan E-Pahari di kolom pencairan.
  2. Jika sudah menemukannya, silahkan unduh dan instal aplikasi E-Pahari.
  3. Buka apliaksi PAHARI, lalu pilih menu Cek Pajak.
  4. Isikan informasi nomor plat nomor kendaraan secara lengkap dan benar dan klik tombil Cek.
  5. Tunggu beberapa saat sampai aplikasi E-Pahari menampilkan informasi kendaraan dan info Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Untuk informasi tambahan berdasarkan update terbaru cek pajak kendaraan Kalteng Online sudah tidak bisa melalui aplikasi SAMOLIM dan E-Pahari. Karena kedua aplikasi SAMOLIM dan E-Pahari sudah tidak bisa ditemukan di playstore. Jadi solusi terbaik dan termudah untuk cek pajak kendaraan Kalimantan Tengah yang paling direkomendasikan adalah via situs cekpajak.id.

Alamat Lengkap Samsat Kalimantan Tengah

SAMSAT PALANGKARAYA SAMSAT INDUK JL. R.T.A. MILONO KM. 5,5, PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH 73111, INDONESIA
SAMSAT MURUNG RAYA SAMSAT INDUK JL. AHMAD YANI, BERIWIT, MURUNG, KABUPATEN MURUNG RAYA, KALIMANTAN TENGAH
SAMSAT MUARA TEWEH SAMSAT INDUK JL. AHMAD YANI, MELAYU, KEC. TEWEH TENGAH, KABUPATEN BARITO UTARA, KALIMANTAN TENGAH 73814,
SAMSAT TAMIANG LAYANG SAMSAT INDUK JL. RINTIS, MATABU, DUSUN TIM., KABUPATEN BARITO TIMUR, KALIMANTAN TENGAH 73671
SAMSAT BUNTOK SAMSAT INDUK JL. PELITA RAYA, BUNTOK KOTA, KEC. DUSUN SEL., KABUPATEN BARITO SELATAN, KALIMANTAN TENGAH 73713
SAMSAT KAPUAS SAMSAT INDUK JL. TAMBUN BUNGAI NO.24, SELAT HILIR, KEC. SELAT, KABUPATEN KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH 73516
SAMSAT PULANG PISAU SAMSAT INDUK JL. PANUNJUNG TARUNG, PULANG PISAU, KABUPATEN PULANG PISAU, KALIMANTAN TENGAH
SAMSAT KUALA KURUN SAMSAT INDUK JL. K.S. TUBUN, TAMPANG TUMBANG ANJIR, KURUN, KABUPATEN GUNUNG MAS, KALIMANTAN TENGAH 74571
SAMSAT KASONGAN SAMSAT INDUK KASONGAN LAMA, KATINGAN HILIR, KABUPATEN KATINGAN, KALIMANTAN TENGAH 74413
SAMSAT SAMPIT SAMSAT INDUK JL. JENDERAL SUDIRMAN, MENTAWA BARU HULU, MENTAWA BARU/KETAPAN, KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH 74312
SAMSAT KUALA PEMBUANG SAMSAT INDUK KUALA PEMBUANG DUA, KEC. SERUYAN HILIR, KABUPATEN SERUYAN, KALIMANTAN TENGAH 74215
SAMSAT PANGKALAN BUN SAMSAT INDUK JL. SUTAN SYAHRIR, MADUREJO, ARUT SELATAN, MADUREJO, KOTAWARINGIN BARAT, KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, KALIMANTAN TENGAH 74112
SAMSAT NANGA BULIK SAMSAT INDUK NANGA BULIK, BULIK, KABUPATEN LAMANDAU, KALIMANTAN TENGAH 74161
SAMSAT SUKAMARA SAMSAT INDUK NATAI SEDAWAK, KEC. SUKAMARA, KABUPATEN SUKAMARA, KALIMANTAN TENGAH 74171

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 60 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.