Cek Pajak Kendaraan Sulawesi Selatan

Bagi Anda yang tinggal di Sulawesi Selatan, gunakan layanan berikut untuk cek informasi pajak kendaraan via E-Samsat Sulsel dengan mudah tanpa membutuhkan Nomor Rangka Kendaraan ataupun NIK KTP.

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Sulsel

Di Sulawesi Selatan, terdapat beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan tanpa perlu nomor rangka. Memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dengan berbagai layanan online yang tersedia. Sulawesi Selatan adalah sebuah provinsi yang terdiri dari berbagai kota dan kabupaten, antara lain Makassar, Parepare, Palopo, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, Barru, Bantaeng, Selayar, dan Wajo. Apabila Anda bertempat tinggal di kota / kabupaten tersebut, maka ikuti beberapa metode berikut yang bisa Anda gunakan untuk cek pajak kendaraan secara praktis dan akurat.

Cek Pajak Kendaraan Sulsel Online Tanpa No Rangka via CekPajak.id

CekPajak.id adalah platform online yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengecek informasi pajak kendaraan mereka dengan mudah. Dengan menggunakan CekPajak.id, pemilik kendaraan dapat mengecek status pajak mereka tanpa memerlukan nomor rangka atau KTP. Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan layanan ini:

  1. Buka aplikasi browser HP Anda, lalu kunjungi situs CekPajak.id.
  2. Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan Sulsel“.
  3. Masukkan nomor polisi / plat nomor kendaraan Anda yang ingin dicek.
  4. Klik tombol “Cek >>”.
  5. Informasi mengenai pajak kendaraan akan muncul, termasuk tanggal jatuh tempo dan jumlah yang harus dibayar.

Cek Info Pajak Kendaraan Sulawesi Selatan via Bapenda Sulsel

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui situs resminya. Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan layanan ini:

  1. Buka situs Bapenda Sulsel.
  2. Pilih menu “Layanan”.
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang disediakan.
  4. Klik tombol “Cari”.
  5. Informasi mengenai pajak kendaraan akan ditampilkan, termasuk status pembayaran dan jumlah yang harus dibayar.

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Sulsel dengan Bapenda Sulsel Mobile

Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile adalah aplikasi resmi yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan Apple App Store. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pemilik kendaraan di Sulawesi Selatan dalam mengecek informasi pajak kendaraan mereka. Berikut adalah cara penggunaannya:

  1. Unduh aplikasi “Bapenda Sulsel Mobile” dari Google Play Store untuk pengguna Android atau Apple App Store untuk pengguna iOS.
  2. Lakukan pendaftaran diri terlebih dahulu, sesuaikan dengan NIK KTP atas nama kendaraan milik Anda
  3. Lakukan pendaftaran kendaraan dengan, sesuaikan dengan identitas ranmor pada STNK
  4. Buka aplikasi dan pilih menu “Info Pajak Kendaraan”.
  5. Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek, NIK, dan Nomor Rangka
  6. Klik tombol “Cek”.
  7. Informasi mengenai pajak kendaraan akan muncul, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.

Cek Plat Kendaraan Sulawesi Selatan via Telegram

Pemerintah Sulawesi Selatan juga menyediakan layanan pengecekan plat kendaraan melalui aplikasi Telegram. Selain berbagi informasi terkait pajak, channel telegram ini juga membuka layanan cek plat kendaraan sulsel dengan praktis. Berikut adalah cara penggunaannya:

  1. Buka aplikasi Telegram pada ponsel Anda.
  2. Cari dan bergabung dengan channel telegram Bapenda Sulsel.
  3. Ketikkan format pesan dengan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek.
  4. Kirim pesan tersebut.
  5. Anda akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai pajak kendaraan, termasuk status pembayaran dan jumlah yang harus dibayar.
  6. Apabila tidak ada balasan, silahkan Anda langsung saja kontak admin pada channel Bapenda Sulsel

Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Sulsel melalui SMS

Bagi mereka yang tidak memiliki akses internet, layanan pengecekan pajak kendaraan juga tersedia melalui SMS. Berikut adalah cara penggunaannya:

  1. Buka aplikasi pesan pada ponsel Anda.
  2. Ketik pesan dengan format: Sulsel(Spasi)DD(Spasi)nopol(Spasi)kode belakang(spasi)kota/kabupaten
    Contoh: Sulsel DD 1234 PH Bone
  3. Kirim pesan tersebut ke nomor layanan 99250
  4. Tunggu balasannya, Anda akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai pajak kendaraan, termasuk status pembayaran dan jumlah yang harus dibayar.

Alamat Lengkap Samsat Sulawesi Selatan

SAMSAT MAKASSAR 1 SAMSAT INDUK JL.ANDI MAPPANYUKKI NO.79 KEC.MARISO KOTA MAKASSAR
SAMSAT MAKASSAR 2 SAMSAT INDUK JL.PAJJAIYAN SUDIANG RAYA KEC.BIRINGKANAYA KOTA MAKASSAR
SAMSAT PEMBANTU MAKASSAR SAMSAT PEMBANTU JL.A.PETTARANI NO.1 KEL.MASALE KEC.PANAKUKANG KOTA MAKASSAR
SAMSAT ENREKANG SAMSAT INDUK JL. EMMY SAELAN NO. 46 KEL. JUPPANDANG KEC. ENREKANG KAB. ENREKANG
SAMSAT PAREPARE SAMSAT INDUK JL. JEND. SUDIRMAN NO. 95 KEL. CAPPA GALUNG KEC. BACUKIKI BARAT KOTA PAREPARE
SAMSAT PANGKEP SAMSAT INDUK JL.SULTAN HASANUDDIN NO.33 KEL.MAPPASILE KEC.PANGKAJENE KAB.PANGKEP 90614
SAMSAT BONE SAMSAT INDUK JL.AHMAD YANI NO.2 KEL.MACANANG KEC.TANETE RIATTANG BARAT KAB.BONE
SAMSAT TORAJA UTARA SAMSAT INDUK JL.Budi Utomo kel.Rante Pasele kec.Rantepao Kab., Toraja Utara / 91834
SAMSAT LUWU TIMUR SAMSAT INDUK Jalan Soekarno-Hatta Ds. Puncak Indah Kec. Malili Kab. Luwu Timur
SAMSAT PINRANG SAMSAT INDUK Jl.Gatot Subroto Kel.Maccorawalie Kec.Wt.Sawitto Kab.Pinrang 91212
SAMSAT MAROS SAMSAT INDUK Jl.H.M Kasim D.M Kec.Turikale Kab.Maros 90511
SAMSAT BANTAENG SAMSAT INDUK Jl. A. Mannappiang Kel. Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng
SAMSAT PALOPO SAMSAT INDUK Jl. Andi Kambo Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo
SAMSAT SOPPENG SAMSAT INDUK Jl. kayanagqn No 10. Kel.Lemba Kec. Lalabata Kab.Soppeng, 90811
SAMSAT BULUKUMBA SAMSAT INDUK Jalan Mukhtar Lutfi No. 17 Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba
SAMSAT TAKALAR SAMSAT INDUK JL. JEND SUDIRMAN NO. 251 KEL. KALABBIRANG KEC. PATTALLASSANG KAB. TAKALAR 92211
SAMSAT SELAYAR SAMSAT INDUK JL. S. SISWOMIHARJO NO. 60 KEL. BENTENG KEC. BENTENG. KAB. KEP. SELAYAR, 92812
SAMSAT GOWA SAMSAT INDUK JL. TUMANURUNG RAYA NO 17, KEL KALEGOWA KEC SOMBA OPU KAB GOWA 92114
SAMSAT TANA TORAJA SAMSAT INDUK JL. starda Komp. terminal makale kel. pantan kab. Tana Toraja kode pos 91811
SAMSAT WAJO SAMSAT INDUK jl Dahlia no 1 Kelurahan Lapongkida Kec Tempe Kab. Wajo
SAMSAT JENEPONTO SAMSAT INDUK Jl. Pahlawan No. 03 Kel. Empoang Selatan Kec. Binamu Kab. Jeneponto
SAMSAT BARRU SAMSAT INDUK JL.H LANAKKAH NO.26 KEL SUMPANGBINANGAE KEC BARRU KAB BARRU
SAMSAT LUWU SAMSAT INDUK JLN A.KAMBO (KOMPLEK PEMKAB lUWU) NO 1
SAMSAT SINJAI SAMSAT INDUK Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Biringgere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai
SAMSAT LUWU UTARA SAMSAT INDUK Jln. Taman Siswa No. 01 Kel. Kappuna Kec. Masamba Kab. Luwu Utara
SAMSAT SIDRAP SAMSAT INDUK JL. PACCEKKE NO.9 KEL.PANGKAJENE KEC.MARITENGNGAE KAB.SIDRAP KODE POS 91611

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 60 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.