Cek Pajak Kendaraan Sulawesi Tengah

Sekarang cek pajak kendaraan Sulawesi Tengah Online tanpa nomor rangka sangatlah mudah dilakukan melalui situs cekpajak.id, selain itu Anda juga bisa cek plat kendaraan Sulteng tanpa ribet.

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Sulteng

Informasi Pajak Kendaraan Sulteng Tanpa Nomor Rangka via CekPajak.id

  1. Pertama buka browser di hp atau PC, lalu ketikan www.cekpajak.id di address bar dan tekan Enter.
  2. Ketika halaman website cekpajak.id terbuka, cari Provinsi Sulawesi Tengah dan klik tombol Cek Pajak.
  3. Di halaman Cek Pajak Provinsi Sulawesi Tengah, maka akan muncul kolom isian Plat Nomor Kendaraan.
  4. Di kolom tersebut isikan dengan data plat nomor kendaraan yang Anda miliki, contoh DN4455PH.
  5. Pastikan lagi bahwa nomor polisi atau plat nomor sudah benar, lalu klik tombol Cek.
  6. Tunggu beberapa saat sampai situs cekpajak.id menampilkan seluruh data nominal pajak kendaraan Anda secara lengkap dan detail.

Cek Plat Kendaraan Sulawesi Tengah via Bapenda Prov Sulteng

Provinsi Sulawesi Tengah juga telah menyediakan platform online untuk mengecek pajak kendaraan masyarakatnya melalui situs resmi BAPENDA SULTENG. Berikut ini langkah-langkah cek pajak kendaraan online via situs BAPENDA SULTENG.

  1. Langkah pertama buka situs Bapenda Provinsi Sulteng menggunakan browser dengan mengakses halaman https://bapenda.sultengprov.go.id/pkb.
  2. Setelah masuk ke halaman Bapanda Provinsi Sulawesi Tengah, ada beberapa kolom isian.
  3. Pada kolom isian Anda harus inputkan nomor plat kendaraan Anda dan nomor seri plat nomor dengan benar.
  4. Wajib masukkan juga 5 digit terakhir nomor rangka dari kendaraan Anda, lalu klik tombol Kirim.
  5. Tunggu beberapa saat sampai website Bapenda Sulteng menampilkan seluruh informasi data dan nominal pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan.

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Sulteng via SIGNAL

Jika Anda ingin rutin melakukan cek pajak kendaraan online, maka bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL–SAMSAT DIGITAL NASIONAL. Langkah-langkah cara bayar dan cek pajak kendaraan online di aplikasi SIGNAL sebagai berikut :

  1. Buka aplikasi playstore dan ketikan di kolom pencarian Cek Pajak Kendaraan Sulteng atau Aplikasi SIGNAL. Kamu bisa juga klik link https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id untuk langsung menemukan aplikasi SIGNAL untuk cek pajak.
  2. Silahkan install aplikasi SIGNAL di hp Android, Jika sudah terpasang silahkan buka aplikasi SIGNAL.
  3. Pertama lakukan pendaftaran akun di aplikasi SIGNAL dengan memilih Daftar Disini.
  4. Masukkan data diri seperti NIK KTP, nama, nomor telepon serta alamat email aktif.
  5. Buat kata sandi (Password) dan ulangi password untuk verifikasi, lalu centang Saya Telah Setuju, dan pilih tombol Lanjut.
  6. Langkah berikutnya klik tombol Verifikasi Sekarang, siapkan KTP dan foto E-KTP menggunakan kamera HP.
  7. Jika foto KTP sudah terlihat jelas, pilih Gunakan Foto Ini dan pilih Lanjut.
  8. Lakukan foto selfie, pastikan melakukan foto selfie ditempat yang terang agar hasil foto terlihat jelas.
  9. Pilih Gunakan Foto ini, pilih Lanjut dan tunggu SMS OTP di nomor yang didaftarkan.
  10. Jika sudah berhasil, maka pendaftaran akun Aplikasi SIGNAL telah berhasil.
  11. Pilih Tambah Kendaraan Bermotor, lalu isikan data diri secara lengkap, termasuk data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  12. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan dan centang pada bagian Saya Menjamin Kebenaran dan pilih Lanjut.
  13. Setelah pendaftaran kendaraan berhasil, pilih Lihat Daftar, maka semua informasi pajak kendaraan akan ditampilkan secara lengkap.
  14. Jika ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, tinggal lanjut klik Lanjut Proses Pembayaran dan ikuti semua langkah-langkahnya.

Dibandingkan dengan 2 cara lainnya, cara cek pajak kendaraan sulteng online di cekpajak.id lebih mudah dan praktis. Karena di cekpajak.id tanpa input nomor rangka kendaraan sudah bisa mendapatkan informasi pajak secara lengkap.

Alamat Lengkap Samsat Sulteng

SAMSAT PALU SAMSAT INDUK PALU JLN. R.A. KARTINI. LOLU SELATAN, KEC. PALU TIMUR KOTA PALU KODE POS 94235
SAMSAT PARIGI SAMSAT PEMBANTU PALU JLN. TRANS SULAWESI KEL. KAMPAL. KEC. PARIGI MOUTONG
SAMSAT DONGGALA SAMSAT PEMBANTU PALU JLN. PUE MAMI GUNUNG BALE, KEC. BANAWA KAB. DONGGALA
SAMSAT SIGI SAMSAT PEMBANTU PALU JLN. GURU TUA NO.1 KAB.SIGI
SAMSAT MOROWALI SAMSAT INDUK MOROWALI JL. TRANS SULAWESI, DESA BENTE, KEC BUNGKU TENGAH, KAB MOROWALI
SAMSAT MOROWALI UTARA SAMSAT PEMBANTU MOROWALI JL. BUMI NANGKA KEL. BAHOUE KEC. PETASIA KAB.MOROWALI UTARA
SAMSAT POSO SAMSAT INDUK POSO JL. PULAU KALIMANTAN NO 24 KEL. GEBANG REJO KAB. POSO
SAMSAT BANGKEP SAMSAT INDUK JLN JOGUGU ZAKARIA NO 1 DS LAMPA
SAMSAT TOUNA SAMSAT INDUK TOUNA JL. S. BONGKA KEL. UENTANAGA ATAS KEC. RATOLINDO KAB. TOJO UNA UNA
SAMSAT BUOL SAMSAT INDUK BUOL JL. SAMRATULANGI KEL. LEOK II KEC. BIAU KAB. BUOL
SAMSAT BANGGAI SAMSAT INDUK BANGGAI JL. MANDAPAR KEL. TANJUNG TUIS KEC. LUWUK SELATAN KAB. BANGGAI

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 60 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.