Cek Pajak Kendaraan Sumatera Barat

Sekarang cek pajak kendaraan Sumatera Barat Online tanpa nomor rangka sangatlah mudah dilakukan melalui situs cekpajak.id, disini Anda juga bisa cek plat kendaraan Sumbar.

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Sumbar Online

Sebagai warga negara yang baik, pastinya kita tidak boleh terlambat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk masyarakat yang tinggal di Sumatera Barat. Jika ingin membayar pajak kendaraan, pastikan kita mengetahui terlebih dahulu nominal pajak yang harus dibayarkan.

Untuk cara cek pajak kendaraan bermotor baik motor atau mobil saat ini sangatlah mudah. Kita tidak perlu datang ke kantor samsat, karena sudah ada banyak platform online yang bisa digunakan untuk cek pajak motor dan mobil.

Cara cek pajak kendaraan Sumatera Barat Online tanpa nomor rangka bisa dilakukan dengan mudah di situs cekpajak.id. Atau bisa juga melalui E-Samsat (Bapenda Provinsi Sumatera Barat) dan Aplikasi e-Samsat Sumbar.

Cek Pajak Kendaraan Bermotor Sumbar Tanpa Nomor Rangka via Situs CekPajak.id

Cek pajak kendaraan Sumbar tanpa no Rangka via Cekpajak.id bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut :

  1. Buka Browser, ketikan alamat website www.cekpajak.id dan tekan enter
  2. Setelah masuk ke halaman utama web cekpajak.id, cari Provinsi Sumatera Barat, klik tombol Cek Pajak
  3. Nanti akan diarahkan ke halaman Cek Pajak Sumatera Barat, masukkan Kode Wilayah, Nomor Plat Nomor Kendaraan dan Seri Belakang plat nomor kendaraaan
  4. Jika semua data cek pajak terisi, klik tombol Cek dan tunggu beberapa saat sampai detail Pajak Kendaraan ditampilkan

Cek Info Pajak Kendaraan Sumatera Barat via E-Samsat (Bapenda)

Cara cek info pajak kendaraan Sumatera Barat lainnya bisa dilakukan melalui situs resmi Bapenda Provinsi Sumatera Barat, langkahnya sebagai berikut :

  1. Pertama buka browser dan akses halaman Bapenda Sumbar
  2. Kemudiaan lanjut isikan data seperti Nomor Plat Kendaran, Nama Pemilik, dan Nomor Telepon yang aktif
  3. Lanjut checklist / Centang pada bagian verifikasi Saya Bukan Robot, lalu klik tombol Registasi No HP
  4. Terakhir silahkan ikuti instruksi yang diberikan sampai muncul detail nominal pembayaran pajak kendaraan

Cek Informasi Pajak Kendaraan via E-Samsat Sumbar (Aplikasi)

Aplikasi E-Samsat Sumbar adalah layanan resmi yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek informasi pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi ini:

  1. Unduh aplikasi E-Samsat Sumbar dari Google Play Store.
  2. Instal aplikasi tersebut di perangkat Android Anda.
  3. Buka aplikasi E-Samsat Sumbar.
  4. Pada halaman utama, pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.
  5. Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin Anda cek pada kolom yang tersedia.
  6. Klik tombol “Cek”.
  7. Informasi mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan, termasuk tanggal jatuh tempo dan jumlah yang harus dibayar.

Aplikasi ini menyediakan kemudahan akses bagi pemilik kendaraan di Sumatera Barat untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan mereka secara cepat dan akurat.

Cek Plat Nomor Kendaraan Sumbar via SMS

Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS. Berikut adalah cara penggunaannya:

  1. Buka aplikasi pesan pada ponsel Anda.
  2. Ketik pesan dengan format: ESAMSAT(spasi)NomorPlatKendaraan.
  3. Kirim pesan tersebut ke nomor layanan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah (nomor layanan dapat dipastikan dari sumber resmi).
  4. Tunggu balasan yang berisi informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk status pembayaran dan jumlah yang harus dibayar.

Layanan SMS ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet untuk tetap dapat mengecek informasi pajak kendaraan mereka dengan mudah dan praktis.

Alamat Samsat Lengkap Sumatera Barat

SAMSAT KOTA PADANG SAMSAT INDUK Jl. Asahan No.2, Rimbo Kaluang, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat , kode Pos 25119
SAMSAT PAINAN SAMSAT INDUK Jl. Jenderal Sudirman No. 15, Sago Salido, Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan, Sumatera Barat, 25652
SAMSAT PASAMAN SAMSAT INDUK Jl. Ahamd Yani No. 26 Nagari Pauah Kec Lubuk Sikaping Kab Pasaman
SAMSAT PAYAKUMBUH SAMSAT INDUK Jl. Rasuna Said No. 200 Kel. Tiakar Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh 26231
SAMSAT BUKITINGGI SAMSAT INDUK Jl Medan Lama Gadoet Kel Gadut Kec Tilatang Kamang Kab Agam 26124
SAMSAT PADANG PANJANG SAMSAT INDUK Jl. Prof.Hamka No.53, Bukit Surungan, SAMSAT Padang Panjang, KOTA PADANG PANJANG, PADANG PANJANG BARAT
SAMSAT PADANG PARIAMAN SAMSAT INDUK Jalan Imam BonJol Tb Palabah Kec Pariaman Selatan Kota Pariaman 25535
SAMSAT TANAH DATAR SAMSAT INDUK jl sultan alam bagagarsyah kec tanjung emas Kab Tanah Datar
SAMSAT SIJUNJUNG SAMSAT INDUK Jl Ir Juanda No 11 Nag Muaro Kec Sijunjung Kab Sijunjung
SAMSAT SOLOK KOTA SAMSAT INDUK JL. KAPTEN BAHAR HAMID KELURAHAN LAING KECAMATAN TANJUNG HARAPAN KODE POS 27325
SAMSAT AGAM SAMSAT INDUK JL SUTAN SYAHRIR KEC LUBUK BASUNG KAB AGAM
SAMSAT PASAMAN BARAT SAMSAT INDUK JL. M.NATSIR NO.6 KEC.PASAMAN KAB.PASAMAN BARAT
SAMSAT 50 KOTA SAMSAT INDUK jl Mr M. Rasyad komp gor singa harau sarilamak kec harau kab 50 kota
SAMSAT PARIAMAN SAMSAT INDUK Jl. Pauh barat kec pariaman tengah kota pariaman
SAMSAT SAWAHLUNTO SAMSAT INDUK Jl . Adam malik No10 desa santur kec Barangin Kota sawahlunto
SAMSAT DHARMASRYA SAMSAT INDUK Jl. Lintas Sumatera, Sikabau Kec Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya
SAMSAT SOLOK SELATAN SAMSAT INDUK Jl. Timbulun Atas Jr. Bukik Patanahan Nag. Lubuk Gadang Kec. Sangir Kab. Solok Selatan
SAMSAT SOLOK SAMSAT INDUK Jl. Lingkar Pintu Angin Nagari Batang Barus, Kec. Gn. Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat 27365

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 60 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.