Cekpajak.id – Pergeseran menuju kendaraan ramah lingkungan di Jakarta mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir, didukung berbagai insentif fiskal dan keistimewaan regulasi. Namun, data terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa mayoritas mobil listrik di ibu kota ternyata bukanlah kendaraan utama, melainkan pilihan kedua atau lebih bagi pemiliknya.
Fakta ini menyoroti dilema keadilan dalam implementasi kebijakan insentif kendaraan listrik yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi pengurangan emisi dan pencemaran udara di kota metropolitan.
Tren Mobil Listrik dan Kebijakan Insentif
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan dalam Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026 bahwa sebanyak 78 persen pemilik mobil listrik di Jakarta menggunakan kendaraan tersebut sebagai mobil kedua atau selanjutnya.
“Dan pemilik mobil listrik ini, yang merupakan kendaraan kedua dan seterusnya itu 78 persen,” ujar Lusiana pada Rabu (22/7).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas kebijakan insentif yang selama ini diberikan pemerintah daerah dan pusat. Lusiana menegaskan:
“Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini perlu kita, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali.” Saat ini, pengadaan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Selain insentif pajak, kemudahan lain juga diberikan, seperti pengecualian dari aturan ganjil-genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan:
“Kendaraan listrik tetap bebas melintas di kawasan pembatasan ganjil genap.” Kebijakan ini menjadi salah satu daya tarik utama bagi masyarakat kelas menengah atas untuk beralih menggunakan mobil listrik, meski bukan sebagai kendaraan utama.
Pertumbuhan Pesat dan Konsentrasi di Jakarta
Penjualan mobil listrik secara nasional menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), distribusi wholesales mobil listrik nasional pada 2023 mencapai 15.716 unit, naik menjadi 43.188 unit pada 2024, dan melonjak ke 103.931 unit sepanjang 2025. Memasuki 2026, distribusi semester pertama sudah menyentuh 69.739 unit.
Namun, data Bapenda DKI Jakarta menunjukkan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik di ibu kota lebih tinggi dibandingkan wilayah lain. Sampai triwulan II 2026, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai 33 persen. Lusiana menjelaskan:
“Karena ternyata dari total mobil listrik di Indonesia, 63 persen ada di Jakarta.” Konsentrasi yang tinggi ini memunculkan berbagai masalah, termasuk potensi penerimaan pajak daerah yang hilang akibat insentif.
Bapenda mengestimasi bahwa potensi PKB dan BBNKB yang tidak terpungut akibat pembebasan pajak kendaraan listrik di Jakarta mencapai sekitar Rp2 triliun, terdiri dari Rp515 miliar dari PKB dan Rp1,5 triliun dari BBNKB. Data ini menggambarkan besarnya kontribusi potensi penerimaan yang harus dikorbankan demi mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
| Tahun | Mobil Listrik Nasional (unit) | Kendaraan Listrik Jakarta (unit) |
|---|---|---|
| 2023 | 15.716 | Data belum dirinci |
| 2024 | 43.188 | Data belum dirinci |
| 2025 | 103.931 | Data belum dirinci |
| 2026 (Semester I) | 69.739 | 33% pertumbuhan dari tahun sebelumnya |
Distribusi dan Tantangan Kebijakan
Penyebaran kendaraan listrik di Indonesia masih sangat terkonsentrasi di Jakarta dan sekitarnya. Menurut catatan Korlantas Polri yang dihimpun Kementerian ESDM hingga September 2020, terdapat hampir 1.500 unit kendaraan bermotor listrik di kawasan Jadetabek, dengan mayoritas berupa sepeda motor. Di DKI Jakarta sendiri, 1.092 unit sepeda motor listrik telah tercatat di Polda Metro Jaya, sementara mobil listrik tercatat sebanyak 55 unit dan bus listrik sebanyak tiga unit.
Sebaran di kawasan penyangga seperti Banten (Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) dan wilayah Bekasi serta Depok juga menunjukkan tren serupa, meski dengan angka yang jauh lebih kecil. Di Tangerang dan Tangerang Selatan, tercatat 164 unit sepeda motor listrik, sedangkan di Bekasi dan Depok hanya 105 unit. Data ini menunjukkan bahwa penyebaran kendaraan listrik di luar Jakarta masih sangat terbatas, memperkuat argumen bahwa insentif fiskal yang ada saat ini lebih banyak dinikmati oleh warga ibu kota.
- 63 persen mobil listrik nasional beroperasi di Jakarta
- 78 persen mobil listrik di Jakarta merupakan kendaraan kedua atau lebih
- Pembebasan PKB dan BBNKB menyebabkan potensi penerimaan daerah hilang hingga Rp2 triliun
- Kemudahan ganjil-genap dan insentif pajak menjadi daya tarik utama
Menurut pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno:
“Insentif seharusnya diarahkan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik sebagai pengganti kendaraan konvensional, bukan sekadar menambah jumlah kendaraan di jalan.” Ia menambahkan, “Tanpa pengaturan yang proporsional, insentif justru berpotensi menambah beban lalu lintas dan mengurangi efektivitas pengurangan emisi.”
Pemerintah pusat dan daerah dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan antara insentif guna mempercepat transisi energi bersih dan keadilan fiskal bagi seluruh lapisan masyarakat. Evaluasi kebijakan insentif semakin mendesak mengingat target pengurangan emisi dan perbaikan kualitas udara yang dibebankan kepada Jakarta sebagai kota megapolitan dengan jumlah kendaraan terbanyak.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menekankan bahwa berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah tetap memiliki tujuan jangka panjang.
“Kebijakan ini tidak hanya untuk mengurangi polusi udara, tetapi juga untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik yang sehat di Jakarta dan sekitarnya,” ujar Syafrin.
Meski demikian, ketimpangan distribusi dan segmentasi pemilik kendaraan listrik tetap menjadi perhatian utama. Data lapangan menunjukkan bahwa adopsi kendaraan listrik masih didominasi oleh kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi, sehingga peran insentif belum sepenuhnya menjawab isu keadilan sosial.
Dengan terus meningkatnya jumlah kendaraan listrik di jalanan ibu kota, pemerintah perlu meninjau kembali arah kebijakan insentif agar manfaatnya bisa dirasakan lebih merata dan tepat sasaran. Selain itu, pengembangan infrastruktur penunjang seperti stasiun pengisian baterai dan kemudahan akses pembiayaan juga harus menjadi bagian integral dari strategi transisi menuju transportasi berkelanjutan.
Lanskap kendaraan listrik di Jakarta mencerminkan dinamika antara pertumbuhan adopsi teknologi ramah lingkungan dan tantangan keadilan dalam pemberian insentif. Temuan bahwa 78 persen mobil listrik di ibu kota merupakan kendaraan kedua atau lebih menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan fiskal agar mendorong adopsi yang lebih inklusif. Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan transisi ke kendaraan listrik benar-benar mendukung tujuan pengurangan emisi, keadilan fiskal, serta perbaikan kualitas hidup di Jakarta dan Indonesia secara lebih luas.
