Cek Pajak Kendaraan Bali

Gunakan laman ini untuk cek pajak kendaraan Bali secara online tanpa membutuhkan NIK maupun nomor rangka kendaraan. Disini kami memberikan 3 (tiga) alternatif, yaitu melalui CekPajak.id, E-Samsat Bali, dan SMS.

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Bali

Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Pembayaran pajak ini tidak hanya mendukung penerimaan negara tetapi juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di daerah. Di Bali, pemerintah telah menyediakan beberapa metode untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online. Pada kesempatan ini kami akan membahas cara cek pajak kendaraan Bali melalui berbagai platform seperti CekPajak.id, E-Samsat Bali, maupun SMS. Semua tindakan cek pajak dapat dilakukan tanpa membutuhkan NIK maupun nomor rangka kendaraan.

Cek Pajak Kendaraan Bali Online Tanpa NIK via CekPajak.id

Salah satu cara termudah untuk mengecek pajak kendaraan di Bali adalah melalui situs CekPajak.id tanpa perlu memasukkan Nomor NIK dan Nomor Rangka kendaraan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka browser web Anda, lalu ketikkan alamat https://cekpajak.id.
  2. Pada laman depan website, pilih opsi “Cek Pajak Kendaraan Bali“.
  3. Masukkan nomor plat kendaraan Anda pada kolom yang disediakan. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan nomor plat kendaraan yang tertera pada STNK.
  4. Setelah memasukkan nomor plat, klik tombol “Cek >>” atau “Submit” untuk memulai proses pencarian data pajak kendaraan Anda.
  5. Situs akan menampilkan informasi terkait pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran.

Cek Informasi Pajak Kendaraan Bali lewat E-Samsat

Selain melalui situs web, Anda juga dapat mengecek informasi pajak kendaraan Bali melalui layanan E-Samsat yang disediakan oleh pemerintah Bali. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka browser Anda dan ketikkan alamat E-Samsat Bali di https://portal.bpdbali.id/infosamsat/.
  2. Pada halaman utama portal, Anda akan diperintahkan untuk memasukkan data Nomor Polisi, NIK, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  3. Masukkan nomor plat kendaraan dan data lainnya yang diperlukan sesuai dengan yang tercantum di STNK Anda.
  4. Setelah semua data dimasukkan, klik tombol “Proses
  5. Tunggu beberapa saat, maka portal akan menampilkan informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tenggat waktu pembayaran.

Cek Plat Kendaraan Bali lewat SMS

Bagi yang lebih nyaman menggunakan layanan SMS, informasi plat kendaraan ataupun pajak kendaraan di Bali juga dapat diakses melalui pesan singkat. Berikut caranya:

  1. Buka aplikasi pesan di ponsel Anda.
  2. Ketik pesan baru dengan format BALI(spasi)Nomor Polisi
    Contoh: BALI DK1234PH
  3. Kirim pesan SMS tersebut ke 8893 dan tunggu balasan dari sistem.
  4. Sistem akan mengirimkan balasan berisi informasi pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran.

Alamat Samsat Bali Lengkap

UPT SAMSAT DENPASAR INDUK Jalan Kapten Tantular No. 1 Denpasar
UPT SAMSAT BADUNG INDUK Jalan I Gusti Ngurah Rai No.203, Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung
UPT SAMSAT KLUNGKUNG INDUK Jalan Ngurah Rai No.3 Klungkung
UPT SAMSAT GIANYAR INDUK Jalan Dalem Samprangan Gianyar
UPT SAMSAT TABANAN INDUK Jalan Katamso No.6 Tabanan
UPT SAMSAT BANGLI INDUK Jalan Lettu Lila No.11 Bangli
UPT SAMSAT KARANGASEM INDUK Jalan A. Yani Amlapura Karangasem
UPT SAMSAT JEMBRANA INDUK Jalan Udayana No.63 Negara
UPT SAMSAT BULELENG INDUK Jalan Laksamana Barat Singaraja

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 60 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.