Ini adalah layanan cek pajak kendaraan Jateng via e-samsat secara online. Selain itu terdapat 4 alternatif lain yang juga bisa digunakan untuk cek plat nomor ranmor Jawa Tengah tanpa aplikasi maupun via SMS / WhatsApp.
Halo sobat Pajakers, kami selalu berinovasi untuk melengkapi layanan cek pajak yang ada di portal CekPajak.id. Nah pada kesempatan kali ini provinsi yang kami lengkapi yaitu Jawa Tengah yang ibukotanya Semarang.
Namun bagi Anda yang tinggal di luar ibukota, seperti kota Magelang, Pekalongan, Salatiga, Surakarta, Tegal, serta kabupaten Cilacap, Blora, Boyolali, Banyumas, Brebes, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal dan lainnya juga bisa memanfaatkan layanan pada situs ini untuk melakukan cek pajak kendaraan Jateng via E-Samsat secara online. Semuanya dapat dilakukan secara mudah dan cepat, Anda hanya tinggal memilih opsi yang ingin digunakan.
Mengecek plat nomor kendaraan bukanlah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan. Anda dapat memanfaatkan layanan cek pajak sekaligus untuk cek nopol kendaraan Jateng. Berikut adalah langkah-langkahnya.
Pada umumnya, masing-masing Bapenda Provinsi di Indonesia menyediakan layanan cek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) secara online, salah satunya yaitu Provinsi Jawa Tengah. Situs Dispenda / Bapenda Provinsi Jateng dapat Anda akses melalui alamat https://bapenda.jatengprov.go.id/. Selengkapnya untuk cek pajak ranmor Jawa Tengah via Bapenda Jateng silahkan ikuti langkah-langkah berikut.
Aplikasi E-Samsat wilayah Jawa Tengah dikenal dengan sebutan SAKPOLE. Dikarenakan terdapat mayor update beberapa bulan lalu, namanya berubah menjadi NEW SAKPOLE. Aplikasi ini sering digunakan oleh masyarakat Jateng, tidak hanya untuk cek pajak kendaraan, melainkan bisa juga untuk melakukan pembayaran sekaligus. Berikut langkah-langkah penggunaannya.
Tidak hanya melalui situs online dan juga aplikasi, cek pajak kendaraan Jateng ternyata juga bisa Anda lakukan hanya melalui layanan SMS. Ada beberapa nomor pusat yang bisa digunakan untuk layanan ini. Berikut langkah langkah selengkapnya.
Bapenda Jateng mengeluarkan terobosan terbarunya melalui call center Layanan Pajak yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp yang ditentukan. Dengan layanan ini, Anda dapat mengetahui data kendaraan bermotor, informasi PKB, informasi BBNKB. Silahkan disimak tutorial lengkapnya.
Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut: