Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah

Ini adalah layanan cek pajak kendaraan Jateng via e-samsat secara online. Selain itu terdapat 4 alternatif lain yang juga bisa digunakan untuk cek plat nomor ranmor Jawa Tengah tanpa aplikasi maupun via SMS / WhatsApp.

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Jateng

Halo sobat Pajakers, kami selalu berinovasi untuk melengkapi layanan cek pajak yang ada di portal CekPajak.id. Nah pada kesempatan kali ini provinsi yang kami lengkapi yaitu Jawa Tengah yang ibukotanya Semarang.

Namun bagi Anda yang tinggal di luar ibukota, seperti kota Magelang, Pekalongan, Salatiga, Surakarta, Tegal, serta kabupaten Cilacap, Blora, Boyolali, Banyumas, Brebes, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal dan lainnya juga bisa memanfaatkan layanan pada situs ini untuk melakukan cek pajak kendaraan Jateng via E-Samsat secara online. Semuanya dapat dilakukan secara mudah dan cepat, Anda hanya tinggal memilih opsi yang ingin digunakan.

Cek Plat Kendaraan Jawa Tengah via CekPajak.id

Mengecek plat nomor kendaraan bukanlah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan. Anda dapat memanfaatkan layanan cek pajak sekaligus untuk cek nopol kendaraan Jateng. Berikut adalah langkah-langkahnya.

  1. Buka alamat situs https://cekpajak.id melalui browser HP Anda
  2. Gulir ke bawah, lalu temukan opsi Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah
  3. Pilih opsi tersebut, lalu masukan nomor polisi kendaraan yang ingin Anda cek
  4. Pastikan data plat nomor tersebut valid agar data yang ditampilkan nantinya sesuai
  5. Klik tombol "Cek", lalu tunggu beberapa saat
  6. Selesai

Cek Pajak Kendaraan Jateng via Situs Bapenda

Pada umumnya, masing-masing Bapenda Provinsi di Indonesia menyediakan layanan cek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) secara online, salah satunya yaitu Provinsi Jawa Tengah. Situs Dispenda / Bapenda Provinsi Jateng dapat Anda akses melalui alamat https://bapenda.jatengprov.go.id/. Selengkapnya untuk cek pajak ranmor Jawa Tengah via Bapenda Jateng silahkan ikuti langkah-langkah berikut.

  1. Buka aplikasi browser di HP Anda, lalu kunjungi alamat situs Bapenda Jawa Tengah yang sudah kami berikan di atas.
  2. Apabila Anda tidak suka mengetik panjang-panjang, silahkan ketik saja di pencarian Google dengan kata kunci "Bapenda Jateng Cek Pajak Kendaraan"
  3. Isi data yang diperlukan dengan benar, mulai dari kode wilayah, angka nopol, dan kode akhir.
  4. Klik dan tekan tombol "Cari"
  5. Tunggu beberapa saat hingga proses pengecekan oleh server Bapenda selesai dilakukan
  6. Catat besaran tagihan PKB, SWDKLLJ, ataupun denda apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak

Cek Pajak Ranmor via Aplikasi E-Samsat NEW SAKPOLE

Aplikasi E-Samsat wilayah Jawa Tengah dikenal dengan sebutan SAKPOLE. Dikarenakan terdapat mayor update beberapa bulan lalu, namanya berubah menjadi NEW SAKPOLE. Aplikasi ini sering digunakan oleh masyarakat Jateng, tidak hanya untuk cek pajak kendaraan, melainkan bisa juga untuk melakukan pembayaran sekaligus. Berikut langkah-langkah penggunaannya.

  1. Aplikasi ini hanya tersedia untuk pengguna Android, sehingga buka Play Store, lalu ketik dan cari aplikasi NEW SAKPOLE (https://play.google.com/store/apps/details?id=com.jatengprov.bapenda.newsakpole)
  2. Unduh aplikasi tersebut dan install pada perangkat Anda
  3. Apabila belum memiliki akun, silahkan lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu secara gratis
  4. Pilih opsi Info Pajak apabila Anda hanya ingin mengetahui besaran tagihan pajak kendaraan bermotor Anda
  5. Masukkan plat nomor kendaraan, lalu klik tombol "Proses"
  6. Tunggu beberapa saat hingga loading selesai.

Cek Tagihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah melalui SMS

Tidak hanya melalui situs online dan juga aplikasi, cek pajak kendaraan Jateng ternyata juga bisa Anda lakukan hanya melalui layanan SMS. Ada beberapa nomor pusat yang bisa digunakan untuk layanan ini. Berikut langkah langkah selengkapnya.

  1. Buka aplikasi SMS pada HP Anda
  2. Ketik JATENG [spasi] NOPOL LENGKAP, lalu kirim ke 9600 (akan dikenakan biaya Rp 2.000 / sms). Contoh: JATENG G11A
  3. Tunggu beberapa saat hingga ada balasan dari nomor pusat
  4. Apabila menunggu sudah terlalu lama namun tidak ada balasan, maka kami menyarankan Anda untuk menggunakan opsi lain saja

Cek Pajak Kendaraan Jateng via WhatsApp

Bapenda Jateng mengeluarkan terobosan terbarunya melalui call center Layanan Pajak yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp yang ditentukan. Dengan layanan ini, Anda dapat mengetahui data kendaraan bermotor, informasi PKB, informasi BBNKB. Silahkan disimak tutorial lengkapnya.

  1. Hubungi nomor WA berikut ini: 08112671600 (BAPENDA JATENG)
  2. Untuk mempermudah Anda juga bisa menuju ke link WhatsApp secara langsung melalui alamat berikut: https://wa.me/628112671600
  3. Pilih opsi nomor 2. Cek Data Kendaraan Bermotor
  4. Lalu pilih opsi nomor 1. Cek Pajak Kendaraan Bermotor
  5. Pilih opsi "Terhubung ke Agent"
  6. Lalu ketik saja "Bisa bantu cek pajak kendaraan Jateng?"
  7. Tunggu beberapa saat maka Anda akan diminta untuk mengirim foto STNK dan SKKP
  8. Kirim 2 (dua) foto yang dibutuhkan tersebut, maka sistem akan melakukan pengecekan secara otomatis.

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 60 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.