Cek Pajak Kendaraan Jawa Timur

Melalui portal CekPajak.id, Anda dapat melakukan cek pajak kendaraan Jawa Timur tanpa Nomor Rangka kendaraan sekalipun, selain itu kami juga menyediakan alternatif 4 (empat) lain untuk cek plat Jatim via E-Samsat.

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Jatim

Pada umumnya, untuk mengetahui berapa besar pajak kendaraan dan juga informasi lain yang dibutuhkan harus mengunjungi kantor Samsat terlebih dahulu. Namun dengan kecanggihan teknologi saat ini, anda bisa melakukannya secara online. Kali ini kami akan membahas bagaimana cara cek pajak kendaraan Jawa Timur Online yang mungkin anda butuhkan.

Membayar pajak merupakan kewajiban bagi semua pemilik kendaraan, baik berupa sepeda motor, mobil, bus, atau truk. Uang pajak yang diterima oleh pemerintah pada dasarnya kembali pada pemilik kendaraan untuk membangun akses jalan dan sejenisnya. Kali ini tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak, karena cara berikut semakin mempermudah!

Cek Pajak Kendaraan Jatim tanpa Nomor Rangka via CekPajak.id

Cara pertama adalah menggunakan situs yang mungkin sudah anda kenal. Situs ini tidak hanya memberikan informasi mengenai biaya pajak yang harus anda bayar, namun juga info mengenai kendaraan yang dimaksud. Berikut adalah cara cek pajak kendaraan Jatim tanpa nomor rangka via CekPajak.id!

  1. Langkah pertama adalah mengunjungi alamat situs yang bersangkutan, yakni CekPajak.id.
  2. Selanjutnya silahkan scroll ke bawah, dan pilih Propinsi Jawa Timur.
  3. Masukkan nomor plat kendaraan anda, termasuk nomor polisi dan serinya.
  4. Kemudian klik tombol Cek yang ada di bawahnya.
  5. Tunggu proses hingga selesai, dan hasilnya akan ditampilkan pada layar.

Cek Informasi PKB Jawa Timur Online melalui Situs Bapenda

Tidak hanya via situs CekPajak.id, cara cek pajak kendaraan Jawa Timur online juga dapat dilakukan melalui situs Bapenda. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini anda membutuhkan nomor rangka kendaraan yang dapat dilihat dari STNK. Untuk caranya sendiri tidak jauh berbeda, dipastikan mudah dengan mengikuti langkah yang kami berikan berikut!

  1. Buka browser di HP atau laptop, kemudian kunjungi situs resmi Bapenda di Info Layanan Pajak Bapenda Jatim.
  2. Silahkan isi plat nomor yang ingin anda cek pajaknya.
  3. Lanjutkan dengan mengisi 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  4. Verifikasi dengan memasukkan chaptcha sesuai yang tampil pada halaman website.
  5. Langkah terakhir yakni klik tombol Cari.
  6. Tunggu prosesnya sebentar, hasilnya akan ditampilkan pada layar.

Cek Informasi Pajak Kendaraan Jawa Timur lewat SMS

Seiring dengan kecanggihan teknologi, cek pajak kendaraan Jawa Timur online dipastikan lebih mudah. Tidak hanya dua yang dijelaskan diatas, anda pun bisa mengetahui informasi yang dimaksud hanya dengan mengirim SMS. Metode kali ini memang tidak membutuhkan koneksi internet, namun pastikan bahwa anda memiliki pulsa yang cukup.

  1. Buka layanan SMS yang ada di HP anda.
  2. Pada kolom teks, tulis dengan format JATIM (spasi) plat nomor kendaraan.
  3. Contohnya adalah JATIM W 1234 AB.
  4. Kemudian pada kolom penerima, tujukan pada nomor 7070.
  5. Klik kirim, dan tunggu balasan yang memberikan informasi mengenai pajak kendaraan anda.

Cek Pajak Kendaraan Jatim via WhatsApp

Apakah bisa mengecek pajak kendaraan Jatim via Whatsapp? Tentu saja bisa, seperti halnya anda mengecek melalui situs atau SMS, dimana juga sangat mudah. Kelebihan memakai WA untuk cek pajak online tidak lain adalah lebih praktis. Tidak perlu memiliki pulsa, asalkan koneksi anda lancar dan stabil, kemudian ikuti langkah berikut ini!

  1. Buka aplikasi Whatsapp.
  2. Buat chat atau percakapan baru. Berikut adalah contoh teksnya.
    Ass Selamat Pagi Admin Samsat Jawa Timur
    Perkenalkan nama saya [nama] ingin meminta bantuan Anda untuk melakukan pengecekan info pajak kendaraan yang saya miliki. Adapun identitas ranmor saya yaitu:

    – Nama Pemilik: [nama]
    – Nomor Polisi: [plat_nopol]
    Mohon sekiranya saya dibantu dalam hal cek besaran pajak kendaraan. Berikut juga saya lampirkan bukti kepemilikan kendaraan (lampirkan foto STNK kendaraan Anda).
  3. Kirim pesan ke nomor 081131137070, kemudian tunggu balasan.

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Jawa Timur

Jika semua cara cek pajak kendaraan Jawa Timur online diatas masih dianggap kurang praktis, silahkan menggunakan aplikasi khusus yang baru-baru ini dirilis. Penggunaanya cukup mudah, namun sementara ini hanya dapat digunakan untuk perangkat Android. Aplikasinya gratis, anda bisa download di Playstore dan langsung instal di HP.

  1. Silahkan buka Playstore.
  2. Cari aplikasi yang bernama Cek Pajak Kendaraan Jatim.
  3. Anda juga bisa langsung mengunjungi link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.vjy.cekpajakkendaraanjatimonline agar lebih mudah.
  4. Klik tombol Instal, kemudian tunggu hingga terpasang di HP.
  5. Jika sudah terpasang, langsung buka aplikasinya.
  6. Pilih kabupaten sesuai kendaraan terdaftar.
  7. Masukkan nomor polisi kendaraan.
  8. Klik tombol kirim dan tunggu hingga layar menampilkan hasilnya.

Itu tadi beberapa metode yang dapat anda lakukan untuk mengetahui informasi mengenai pajak kendaraan. Anda bisa menggunakan website, SMS, aplikasi, atau bahkan mengirimkan langsung via Whatsapp. Semoga dengan adanya artikel mengenai cara cek pajak kendaraan Jawa Timur online ini, anda lebih terbantu dan tidak perlu mengantre seperti konvensional.

Alamat Samsat Induk dan Samsat Pembantu Jawa Timur Lengkap

SAMSAT SURABAYA A INDUK JL. Manyar Kertoarjo No.1 Kel.Mojo, Kec.Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, 60116
SAMSAT SURABAYA B INDUK Jl. Jetis Seraten, Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur 60231
SAMSAT SURABAYA C INDUK JL. Kedung Cowek 373 Kec. Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur 60125
SAMSAT SURABAYA D INDUK Jl. Raya Tandes Lor No.1, Tanjungsari, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60187
SAMSAT GRESIK INDUK Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.714, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61171
SAMSAT SIDOARJO*vtnn INDUK Jl. Raya Cemeng Kalang nomor 12, Ngemplak, Cemeng Kalang, Kec Sidoarjo, Kab Sidoarjo, Jatim 61234
SAMSAT SIDOARJO KRIAN INDUK Jl. Raya Kemasan No. 17 , kemasan kec. Krian Kab. Sidoarjo Jatim 61262
SAMSAT KOTA MALANG INDUK Jl. S. Supriadi No. 80, Kel. Kebonsari, Kec. Sukun, Kota Malang, Jatim, 65117
SAMSAT MALANG SELATAN INDUK Jl. Raya Talang Agung, Talangagung, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65163
SAMSAT MALANG UTARA INDUK Jl. Raya Ngijo Karangploso, Krajan, Ngijo, Kec. Karang Ploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65152
SAMSAT KOTA PROBOLINGGO INDUK Jalan Basuki Rahmat no 11 Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo, Jatim 67217
SAMSAT PROBOLINGGO INDUK Jl. Dr Saleh Ds. Sumberlele Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo, Jatim 67282
SAMSAT BATU INDUK Jl. Abdul Rahman No. 1 Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu 65311
SAMSAT KOTA PASURUAN INDUK JL Sultan Agung No 80 Kel. Purutrejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan Jawa Timur (67117)
SAMSAT PASURUAN INDUK Jl. R.A.Kartini No.34, Lumpangbolong, Dermo, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur 67153
SAMSAT LUMAJANG INDUK JL Pisang Agung no 50 Kec Lumajang Kab Lumajang
SAMSAT BONDOWOSO INDUK JL. A.Yani 84 kel. Nangkaan Kab Bondowoso. Jawa Timur 68215
SAMSAT SITUBONDO INDUK Jl. Gunung arjuno kel mimbaan kec panji kab situbondo, Jawa timur 68323
SAMSAT JEMBER BARAT INDUK Jl. Teratai no 10-11 Kel. Kaliwates Kec. Kaliwates Kab. Jember Jawa Timur Kodepos 68131
SAMSAT JEMBER TIMUR INDUK Jl. DR. Soebandi No.123, Kel. Patrang, Kec. Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68111
SAMSAT BANYUWANGI INDUK JL Brawijaya No 12 Kel. Kebalenan Kec. Banyuwangi Kab.Banyuwangi
SAMSAT BANYUWANGI BENCULUK INDUK JL raya Grajagan no 21 benculuk kec cluring kab banyuwangi 68482
SAMSAT KOTA KEDIRI INDUK Jl Supersemar No 80 Kel Ngronggo Kec Kota - Kota Kediri 64129
SAMSAT KEDIRI KATANG INDUK Jl. Soekarno Hatta No.12, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182
SAMSAT KEDIRI PARE INDUK Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No.23, Puhrejo, Tulungrejo, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64212
SAMSAT BLITAR KOTA INDUK Jl. Melati No. 43 Kel/Kec Kepanjen Kidul Kota Blitar
SAMSAT BLITAR INDUK jl. Yos sudarso no 15 kenongo kel. beru wlingi blitar Jawa Timur 66184
SAMSAT TULUNGAGUNG INDUK Jl. Pahlawan No.229, Rejoagung, Kec. Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66229
SAMSAT NGANJUK INDUK Jl. Anjuk Ladang, Bedingin, Sukorejo, Kec. Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64471
SAMSAT TRENGGALEK INDUK Jl. Ki Mangun Sarkoro No.11, Surodakan, Kec. Trenggalek,Kab.Trenggalek, Jawa Timur 66316
SAMSAT KOTA MADIUN INDUK Jl. Serayu no. 86 Kel. Pandean Kec. Taman Kota Madiun, jawa timur kode pos 63137
SAMSAT MADIUN INDUK Jl.Mayjen D.I Pandjaitan no. 14 kec. taman kel. pandean kota madiun jawa timur kode pos 63163
SAMSAT NGAWI INDUK Jl. Hassanudin No.56 Kel. Margomulyo Kec. Ngawi Kab. Ngawi Jawa Timur
SAMSAT WIDODAREN NGAWI INDUK Jl. Raya Ngawi - Solo KM. 26, Gendingan Kidul, Gendingan, Kec. Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur 63256
SAMSAT MAGETAN INDUK JL MAYJEND SUKOWATI NO 9 MAGETAN
SAMSAT PONOROGO INDUK JL. ARIF RAHMAN HAKIM NO. 8 PERUMDA KENITEN PONOROGO
SAMSAT PACITAN INDUK JL BRIGJEN KATAMSO NO 5 PACITAN KODE POS 63512
SAMSAT BOJONEGORO INDUK JL TEUKU UMAR NO 141 KEL KEPATIHAN KEC/KAB BOJONEGORO 62111
SAMSAT TUBAN INDUK Jl. Teuku Umar 03 Kec Tuban Kab Tuban Jawa Timur 62314
SAMSAT LAMONGAN INDUK Jl. Veteran No.2, Kel. Banjarmendalan Kec. Lamongan Kab. Lamongan
SAMSAT KOTA MOJOKERTO INDUK Jl. Jayanegara no 98 Jetis, Banjaragung Kec. Puri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur 61363
SAMSAT MOJOKERTO INDUK Jl. Jayanegara no 98 Jetis, Banjaragung Kec. Puri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur 61363
SAMSAT JOMBANG INDUK Jl.Raya Mojoagung no 16 ,janti,jogoroto Jombang
SAMSAT BANGKALAN INDUK Jl. Soekarno Hatta No.12, Wr 01, Mlajah, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69116
SAMSAT SAMPANG INDUK Jl. Raya Syamsul Arifin Kel. Polagan kec. Sampang Kab. Sampang Jawa timur
SAMSAT SUMENEP INDUK Jl. KH. Mansyur No. 234 Ds. Pabian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep Jawa Timur, 69417
SAMSAT BAWEAN GRESIK PEMBANTU Jl. Mulawarman, Sawahmulya, Kec. Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61181
SAMSAT KANGEAN SUMENEP PEMBANTU Dusun 3, Kalikatak, Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69491

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 60 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.