Cek Pajak Kendaraan Nusa Tenggara Barat

Gunakan platform ini untuk cek pajak kendaraan wilayah NTB tanpa Nomor Rangka kendaraan sekalipun, selain itu kami juga menyediakan alternatif 3 (empat) lain untuk cek plat NTB via E-Samsat.

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan NTB

Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di bagian tengah Kepulauan Nusa Tenggara. Provinsi ini terdiri dari dua pulau utama, yaitu Lombok dan Sumbawa, serta beberapa pulau kecil di sekitarnya. Kota-kota besar di NTB meliputi Mataram sebagai ibu kota provinsi, dan kota-kota lainnya seperti Bima dan Sumbawa Besar. Selain itu, NTB juga memiliki beberapa kabupaten seperti Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, dan Dompu. Sebagai daerah dengan mobilitas tinggi, pemeriksaan pajak kendaraan bermotor menjadi kebutuhan penting bagi warganya.

Cek pajak kendaraan NTB Online via E-Samsat sangatlah mudah cukup dengan mengunjungi situs Bappenda Provinsi NTB. Atau Anda juga bisa mengakses situs Cekpajak.id untuk mengecek pajak kendaran NTB tanpa nomor rangka kendaraan. Aplikasi SIGNAL di playstore juga dapat Anda manfaatkan untuk cek pajak kendaraan NTB Online.

Cek Pajak Kendaraan NTB tanpa Nomor Rangka via CekPajak.id

Menggunakan CekPajak.id adalah salah satu cara termudah untuk mengecek pajak kendaraan di NTB tanpa perlu memasukkan nomor rangka. Situs ini menyediakan informasi lengkap mengenai besaran pajak yang harus dibayar, jatuh tempo pembayaran, serta denda jika ada. Kemudahan ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui status pajak kendaraan mereka tanpa perlu repot mencari nomor rangka kendaraan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Cek pajak kendaraan NTP tanpa nomor rangka via Cekpajak.id pertama bisa mengakses websitenya langsung via browser dengan ketikan https://cekpajak.id.
  2. Klik tombol Cek Pajak pada pilihan Provinsi NTB.
  3. Di halaman cek pajak kendaraan NTB disitus ini, ada kolom isian nomor plat kendaraan. Inputkan nomor polisi/plat kendaraan secara lengkap, contoh DR1234PH. Pastikan memasukkan nomor plat kendaraan dengan huruf kapital semua.
  4. Jika nomor polisi atau plat nomor diinputkan sudah benar, klik tombol Cek.
  5. Setelah beberapa saat maka informasi data pajak kendaraan Anda akan ditampilkan secara lengkap dengan data terbaru.

Cek Info Plat Kendaraan NTB via E-Samsat Bapenda

Website resmi E-Samsat Bapenda NTB juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online. Website ini memberikan informasi detail mengenai nominal pajak yang harus dibayar. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses halaman Cek Pajak Kendaraan E-Samsat Bapenda NTB melalui link https://esamsat.ntbprov.go.id/.
  2. Ketika halaman web E-Samsat Bapenda NTB terbuka, ada beberapa kolom isian yang wajib untuk diisi.
  3. Masukkan Data kendaraan di kolom pertama Nomor Polisi,  kolom kedua masukkan nomor NIK, dan kolom ketiga masukkan 5 digit terakhir nomor rangka. Sesuaikan nomor polisi dan nomor rangka sesuai dengan data yang tertera di STNK.
  4. Ketikan kode unik atau Captcha yang ditampilkan pada kolom Kode Capcha, lalu klik tombol Generate.
  5. Setelah itu website Bappenda NTB akan menampilkan informasi pajak kendaraan Anda secara lengkap dengan data terbaru.

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan NTB via SIGNAL

Aplikasi SIGNAL juga menyediakan kemudahan untuk mengecek informasi pajak kendaraan di NTB. Aplikasi SIGNAL memberikan informasi lengkap mengenai pajak kendaraan, notifikasi jatuh tempo, serta kemudahan pembayaran online yang memudahkan pengguna dalam mengelola administrasi kendaraan mereka. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan melalui aplikasi ini:

  1. Buka Playstore, ketikan Aplikasi SIGNAL dan instal aplikasinya, kamu bisa akses halaman download aplikasi ini di https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id.
  2. Ketika apliaksi SIGNAL sudah terinstal, buka aplikasinya dan klik Daftar Disini.
  3. Lanjut proses pendaftaran akun baru, masukkan data diri seperti nomor telepon, nama, NIK KTP dan alamat email aktif.
  4. Buat password baru sebanyak 2 kali, pastikan password susah ditebak tapi mudah diingat.
  5. Pada bagian Saya Telah Setuju jangan lupa dicentang , lalu klik Lanjut.
  6. Siapkan E-KTP untuk verifikasi identitas, lanjut klik tombol Verifikasi Sekarang.
  7. Silahkan ambil foto E-KTP dengan jelas semua data di ktp terlihat termasuk tulisan dan foto.
  8. Klik Gunakan Foto ini, pilih Lanjut untuk masuk proses verifikasi Foto Selfie.
  9. Pastikan pencahayaan saat foto selfie bagus, lalu lakukan foto Selfie.
  10. Pilih GUnakan Foto Ini, pilih Lanjut dan tunggu OTP dikirimkan via SMS.
  11. Masukkan OTP yang diterima via SMS agar proses pendaftaran selesai.
  12. Jika pendaftaran akun aplikasi SIGNAL selesai, lanjut klik tombol Tambah Kendaraan Bermotor.
  13. Masukkan informasi yang dibutuhkan seperti data kendaraan yang ingin dicek pajaknya.
  14. Ketika ingin masukkan angka 5 digit terakhir rangka kendaraan, silahkan bisa dicek di STNK.
  15. Jika semua data telah diinput dengan benar, centang pada bagian Saya Menjamin Kebenaran, lalu klik tombol Lanjut.
  16. Klik Lihat Daftar, pilih data kendaraan yang baru diinput, maka aplikasi Signal akan menampilkan data pajak kendaraan terbaru yang harus dibayarkan.

Cek Pajak Kendaraan Nusa Tenggara Barat via SMS

Selain melalui website dan aplikasi, pengecekan pajak kendaraan di NTB juga bisa dilakukan melalui SMS. Metode ini sangat praktis terutama bagi pengguna yang tidak memiliki akses internet atau lebih nyaman menggunakan layanan SMS.Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke aplikasi SMS
  2. Ketikan format cek pajak kendaraan Nusa Tenggara Barat sebagai berikut : ESAMSAT(spasi)NOPOL(spasi)NOMOR RANGKA.
  3. Kirim SMS tersebut ke CS BAPPENDA NTB yaitu 081233934000.
  4. Tunggu beberapa saat sampai nomor tersebut membalas dengan menginformasikan seluruh data pajak kendaraan terbaru.

Dengan berbagai metode di atas, masyarakat Nusa Tenggara Barat kini memiliki akses mudah dan praktis untuk mengecek pajak kendaraan mereka secara online. Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.

Alamat Lengkap Samsat Wilayah NTB

SAMSAT MATARAM SAMSAT INDUK JALAN LANGKO NO. 28, DASAN AGUNG BARU, KEC. MATARAM, KOTA MATARAM, 83112
SAMSAT LOMBOK BARAT SAMSAT PEMBANTU JL. IMAM BONJOL NO. 2 GERUNG
SAMSAT LOMBOK TENGAH SAMSAT INDUK JL. SULTAN HASANUDDIN NO. 8A LENENG PRAYA
SAMSAT LOMBOK TIMUR SAMSAT INDUK JL. RA KARTINI NO. 24 RAKAM SELONG
SAMSAT SUMBAWA BARAT SAMSAT INDUK JL. TELAGA BERTONG TALIWANG
SAMSAT SUMBAWA SAMSAT INDUK JL. BUNGUR NO.4-A, LABUHAN BADAS, KABUPATEN SUMBAWA, 84313
SAMSAT DOMPU SAMSAT INDUK JL. SYECH MOH., KELURAHAN BALI SATU, KEC. DOMPU, KABUPATEN DOMPU, NTB. 84213
SAMSAT BIMA KOTA SAMSAT PEMBANTU JL. SOEKARNO HATTA NO.159, RABA, KOTA BIMA, NTB. 84116
SAMSAT BIMA KABUPATEN SAMSAT INDUK JL. SULTAN HASANUDDIN, PANDA, BIMA
SAMSAT LOMBOK UTARA SAMSAT PEMBANTU JL RAYA TANJUNG - BAYAN, TANJUNG, SOKONG, KEC. TJ., KABUPATEN LOMBOK UTARA, NTB. 83352

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 60 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.