Cek Pajak Kendaraan Lampung

Layanan cek pajak kendaraan Lampung online via E-Samsat dengan hanya memasukan plat nomor kendaraan. Selain itu, bisa juga digunakan untuk cek plat Lampung secara praktis dan gratis

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Lampung

Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan Lampung secara online Anda dapat memanfaatkan layanan yang ada di website cekpajak.id maupun bapenda.lampungprov.go.id. Karena sebelum Anda hendak ke Samsat Lampung untuk membayar pajak ranmor, tentunya Anda harus mengetahui terlebih dahulu berapa besaran PKB dan SWDKLLJ yang dibebankan kepada wajib pajak.

Cek Pajak Kendaraan Online Lampung di CekPajak.id

  1. Yang pertama, silahkan Anda buka halaman situs Cekpajak.id melalui browser HP Anda
  2. Gulir ke bawah hingga Anda menemukan Provinsi Lampung berikut dengan logo daerahya, silahkan Anda klik tombol “Cek Pajak
  3. Isi data yang diperlukan dengan benar dan valid, seperti data plat nomor kendaraan, seri belakang, dan 5 digit nomor rangka terakhir
  4. Lalu klik tombol “Cek >>”. Tunggu beberapa saat hingga hasil cek pajak kendaraan Lampung tampil di layar
  5. Anda akan melihat data total Pokok PKB, total Denda PKB, total Pokok SWDKLLJ, total Denda SWDKLLJ, dan total jumlah yang harus dibayarkan
  6. Perlu diingat jumlah total yang harus dibayar tersebut belum termasuk adm. STNK dan TNKB apabila Anda melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan

Alternatif Situs Cek Pajak Ranmor Lampung

Apabila Anda menemukan kendala saat mengakses situs Cekpajak.id, maka Anda dapat mencoba menggunakan layanan dari situs resmi Bapenda Provinsi Lampung dengan alamat URL: https://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/. Untuk teknisnya kurang lebih sama dengan pengecekan pajak melalui situs Cekpajak.id

Daftar Lengkap Alamat Samsat Lampung

SAMSAT RAJABASA SAMSAT INDUK Jl. Pramuka, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35152
SAMSAT KALIANDA SAMSAT INDUK JL Lintas Sumatera Kel Way Urang Kec Kalianda Kab Lampung Selatan 35551
SAMSAT GUNUNG SUGIH SAMSAT INDUK Jl. Negara Kel. Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah
SAMSAT SUKADANA SAMSAT INDUK Komplek PEMDA Sukadana, Desa Sukadana Ilir, Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur
SAMSAT METRO SAMSAT INDUK JL. KH. ARSYAD NO. 2 KEL. IMOPURO KEC. METRO PUSAT KOTA METRO
SAMSAT LIWA SAMSAT INDUK JL. TULIP NO 1 WAY MENGAKU, KEC. BALIK BUKIT KAB. LAMPUNG BARAT 34812
SAMSAT TULANG BAWANG SAMSAT INDUK JL.LINTAS SUMATERA KOMPLEK MALL PELAYANAN PUBLIK KP.TIUH TOHOU KEC.MENGGALA KAB.TULANG BAWANG PROV. LAMPUNG
SAMSAT TULANG BAWANG BARAT SAMSAT INDUK JL. P. DIPONEGORO KEL. CANDRA MUKTI KEC. TULANG BAWANG TENGAH KAB. TULANG BAWANG BARAT
SAMSAT WAY KANAN SAMSAT INDUK JL. JENDRAL SUDIRMAN KOMPLEK PERKANTOR PEMDA WAY KANAN KEC. BLAMBANGAN UMPU KAB. WAY KANAN 34764
SAMSAT MESUJI SAMSAT INDUK JL. RADEN INTAN NO. 1 DESA MUKTI KARYA, KEC. PANCA JAYA KAB. MESUJI 34698
SAMSAT KOTA BUMI SAMSAT INDUK JL. JENDRAL SUDIRMAN NO 32 A KEC KOTABUMI KAB LAMPUNG UTARA
SAMSAT PESAWARAN SAMSAT INDUK JL. RADEN GUNAWAN DESA NEGRI SAKTI KEC. GEDONG TATAAN KAB.PESAWARAN
SAMSAT TANGGAMUS SAMSAT INDUK JL. IR HI JUANDA PEKON BAYUR KEL KOTA AGUNG KEC KOTA AGUNG KAB. TANGGAMUS
SAMSAT PRINGSEWU SAMSAT INDUK JL. LETNAN SARBINI KEL. GUMUK REJO KEC. PAGELARAN KAB. PRINGSEWU
SAMSAT PESIBAR SAMSAT PEMBANTU JL. LINTAS LIWA-KRUI KEC. WAY KRUI KAB. PESISIR BARAT

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 60 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.