Disini Anda dapat melakukan cek pajak kendaraan Banten dengan cepat dan mudah tanpa nomor rangka sekalipun. Selain itu, Anda juga dapat melakukan cek plat ranmor Banten melalui E-Samsat Banten yang bernama SAMBAT.
Hai Pajakers, bagi Anda masyarakat Provinsi Banten, mulai dari Kota Serang, Tangerang, Tangsel, Cilegon, Kabupaten Lebak, Pandeglang saat ini tidak perlu pusing lagi untuk Cek Pajak Kendaraan Banten dengan kode plat kendaraan “A”.
Kami berkata demikian karena terdapat 4 (empat) opsi alternatif yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan untuk melakukan pengecekan informasi kendaraan bermotor khusus yang terdaftar di Provinsi Banten. Tentu yang paling kami rekomendasikan yaitu portal dari Situs Cek Pajak karena bisa melakukan cek pajak ranmor Banten tanpa nomor rangka sekalipun.
Untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan Banten tidak perlu lagi membutuhkan data nomor Rangka Kendaraan. Semua wajib pajak tentunya menginginkan hal yang mudah, praktis, dan cepat. Maka dari itu, kami dari Cekpajak.id hadir memberikan solusi terbaik kepada Anda. Dimana disini informasi yang dibutuhkan yaitu hanya plat nomor kendaraan saja tanpa nomor rangka kendaraan. Berikut langkah-langkahnya cek pajak ranmor via Cekpajak.id:
Selanjutnya, apabila Anda ingin mengetahui data plat kendaraan Banten, Anda dapat memanfaatkan situs Bapenda / Dispenda Provinsi Banten. Berikut langkah-langkahnya:
Alternatif ketiga yang dapat kami berikan kepada Anda yaitu dengan menggunakan sebuah aplikasi APK yang biasa digunakan juga di wilayah Provinsi lainnya di Indonesia. Aplikasi E-Samsat Banten ini dikenal dengan nama SAMBAT (Samsat Banten Hebat). Kami sendiri tidak merekomendasikan Anda menggunakan aplikasi ini karena di Play Store sendiri aplikasi ini mendapatkan rating yang rendah dari penggunanya dan juga banyak komentar negatif yang dilontarkan terkait penggunaan aplikasi SAMBAT. Namun apabila Anda tetap ingin mencobanya, kami persilahkan.
Di akhir tahun 2023 lalu, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Deni Hermawan memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menyediakan layanan informasi tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui pesan WhatsApp.
Caranya sangatlah mudah, cukup dengan mengetik INFOPKB [spasi] Nopol Kendaraan lalu kirim pesan tersebut ke nomor WA berikut 081110002230 atau 087777252535. Tunggu beberapa saat hingga ada balasan dari bot secara otomatis.
SAMSAT BALARAJA | SAMSAT INDUK | JL RAYA PARAHU BALARAJA KP PARAHU KEC SUKAMULYA KAB TANGERANG BANTEN 15610 |
SAMSAT MALINGPING | SAMSAT INDUK | JL. BARU, SUKAMANAH, KEC. MALINGPING, KABUPATEN LEBAK, BANTEN 42391 |
SAMSAT SERANG KOTA | SAMSAT INDUK | JL. SYEH NAWAWI ALBANTANI NO. 20 KEL. BANJARSARI KEC. CIPOCOK JAYA, KOTA SERANG BANTEN 42123 |
SAMSAT SERANG KABUPATEN | SAMSAT INDUK | JL. SERANG JAKARTA KEL. PELAWAD KEC. CIRUAS KAB. SERANG BANTEN 42182 |
SAMSAT CILEGON | SAMSAT INDUK | JL. RAYA MERAK NO. 19 KEL. GEREM KEC. GEROGOL KOTA CILEGON, BANTEN 42438 |
SAMSAT RANGKABITUNG | SAMSAT INDUK | JL.LANGLANG BUANA PASIR ONA RANGKASBITUNG KAB LEBAK |
SAMSAT PANDEGLANG | SAMSAT INDUK | JL. RAYA LABUAN KM. 3 KEL. SUKARATU KEC. MAJASARI KAB. PANDEGLANG, BANTEN 42217 |
Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut: