Cek Pajak Kendaraan Banten

Disini Anda dapat melakukan cek pajak kendaraan Banten dengan cepat dan mudah tanpa nomor rangka sekalipun. Selain itu, Anda juga dapat melakukan cek plat ranmor Banten melalui E-Samsat Banten yang bernama SAMBAT.

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Banten

Hai Pajakers, bagi Anda masyarakat Provinsi Banten, mulai dari Kota Serang, Tangerang, Tangsel, Cilegon, Kabupaten Lebak, Pandeglang saat ini tidak perlu pusing lagi untuk Cek Pajak Kendaraan Banten dengan kode plat kendaraan “A”.

Kami berkata demikian karena terdapat 4 (empat) opsi alternatif yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan untuk melakukan pengecekan informasi kendaraan bermotor khusus yang terdaftar di Provinsi Banten. Tentu yang paling kami rekomendasikan yaitu portal dari Situs Cek Pajak karena bisa melakukan cek pajak ranmor Banten tanpa nomor rangka sekalipun.

Cek Pajak Kendaraan Banten Online tanpa Nomor Rangka

Untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan Banten tidak perlu lagi membutuhkan data nomor Rangka Kendaraan. Semua wajib pajak tentunya menginginkan hal yang mudah, praktis, dan cepat. Maka dari itu, kami dari Cekpajak.id hadir memberikan solusi terbaik kepada Anda. Dimana disini informasi yang dibutuhkan yaitu hanya plat nomor kendaraan saja tanpa nomor rangka kendaraan. Berikut langkah-langkahnya cek pajak ranmor via Cekpajak.id:

  1. Buka browser pada handphone Anda, lalu kunjungi situs: https://cekpajak.id/
  2. Gulir ke bawah lalu temukan opsi Cek Pajak Banten
  3. Masukan data nomor polisi kendaraan Anda, yang dimulai dari kode depan (A), angka tengah, dan kode belakang yang disesuaikan denga kode wilayah
  4. Lalu klik tombol “Cek”
  5. Tunggu beberapa saat hingga data Hasil Cek Pajak Kendaraan Banten tampil di layar
  6. Selesai

Cek Plat Ranmor Banten via Situs Bapenda Banten

Selanjutnya, apabila Anda ingin mengetahui data plat kendaraan Banten, Anda dapat memanfaatkan situs Bapenda / Dispenda Provinsi Banten. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi alamat situs berikut melalui smartphone Anda: https://infopkb.bantenprov.go.id/
  2. Isi Nomor Polisi kendaraan yang ingin Anda cek identitas plat nomor ranmor Banten
  3. Pastikan Kode, Nomor, dan Seri yang Anda masukan benar dan valid
  4. Klik tombol “Cari”
  5. Tunggu beberapa saat hingga data plat kendaraan Banten tampil pada layar Anda
  6. Selesai

Cek Pajak Banten via E-Samsat SAMBAT APK

Alternatif ketiga yang dapat kami berikan kepada Anda yaitu dengan menggunakan sebuah aplikasi APK yang biasa digunakan juga di wilayah Provinsi lainnya di Indonesia. Aplikasi E-Samsat Banten ini dikenal dengan nama SAMBAT (Samsat Banten Hebat). Kami sendiri tidak merekomendasikan Anda menggunakan aplikasi ini karena di Play Store sendiri aplikasi ini mendapatkan rating yang rendah dari penggunanya dan juga banyak komentar negatif yang dilontarkan terkait penggunaan aplikasi SAMBAT. Namun apabila Anda tetap ingin mencobanya, kami persilahkan.

  1. Download dan install aplikasi SAMBAT di Play Store melalui link: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.sambat.banten
  2. Buka aplikasi, silahkan pilih menu “Info PKB” untuk mengecek data dan nominal tagihan pajak kendaraan
  3. Catat besaran nominal PKB dan SWDKLLJ beserta dendanya (jika ada)
  4. Lakukan verifikasi data kendaraan bermotor. Jika sudah valid, Anda bisa lanjut ke menu “Daftar”.
  5. Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni Nopol kendaraan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir).
  6. Klik tombol Lanjut. Maka akan tampil Kode Bayar di layar.
  7. Lakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang diinginkan
  8. Selesai

Cek Informasi Pajak Kendaraan Banten via SMS WA

Di akhir tahun 2023 lalu, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Deni Hermawan memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menyediakan layanan informasi tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui pesan WhatsApp.

Caranya sangatlah mudah, cukup dengan mengetik INFOPKB [spasi] Nopol Kendaraan lalu kirim pesan tersebut ke nomor WA berikut 081110002230 atau 087777252535. Tunggu beberapa saat hingga ada balasan dari bot secara otomatis.

Daftar Alamat Lengkap Samsat Provinsi Banten

SAMSAT BALARAJA SAMSAT INDUK JL RAYA PARAHU BALARAJA KP PARAHU KEC SUKAMULYA KAB TANGERANG BANTEN 15610
SAMSAT MALINGPING SAMSAT INDUK JL. BARU, SUKAMANAH, KEC. MALINGPING, KABUPATEN LEBAK, BANTEN 42391
SAMSAT SERANG KOTA SAMSAT INDUK JL. SYEH NAWAWI ALBANTANI NO. 20 KEL. BANJARSARI KEC. CIPOCOK JAYA, KOTA SERANG BANTEN 42123
SAMSAT SERANG KABUPATEN SAMSAT INDUK JL. SERANG JAKARTA KEL. PELAWAD KEC. CIRUAS KAB. SERANG BANTEN 42182
SAMSAT CILEGON SAMSAT INDUK JL. RAYA MERAK NO. 19 KEL. GEREM KEC. GEROGOL KOTA CILEGON, BANTEN 42438
SAMSAT RANGKABITUNG SAMSAT INDUK JL.LANGLANG BUANA PASIR ONA RANGKASBITUNG KAB LEBAK
SAMSAT PANDEGLANG SAMSAT INDUK JL. RAYA LABUAN KM. 3 KEL. SUKARATU KEC. MAJASARI KAB. PANDEGLANG, BANTEN 42217

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 60 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.