Cek Pajak Kendaraan Sumatera Selatan

Gunakan layanan berikut ini untuk cek pajak kendaraan Sumsel secara online melalui portal CekPajak.id. Selain itu kami menyediakan 3 alternnatif lain yang bisa Anda gunakan untuk cek plat ranmor Sumatera Selatan.

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Sumsel Online

Bagi Anda yang bertempat tinggal di Kota Palembang, Lubuk Linggau, Pagar Alam, Prabumulih, serta Kabupaten Oki, Oku Timur, Banyuasin dan kabupaten lainnya yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu. Kali ini kami hadir memberikan solusi untuk melakukan cek pajak kendaraan Sumatera Selatan dengan cepat dan praktis hanya bermodalkan koneksi internet saja.

Aktivitas pengecekan pajak kendaraan Sumsel memang sudah menjadi kewajiban setiap wajib pajak sebelum mereka membayar pajak tahunan kendaraan. Hal ini tentu berhubungan dengan budget yang harus disiapkan agar status pajak kendaraan aktif dan berkendara di jalanan menjadi aman dan nyaman tanpa ada rasa takut akan adanya kegiatan penilangan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Maka dari itu, kehadiran kami disini yaitu memberikan 3 (tiga) opsi pilihan yang dapat Anda coba sesuai keinginan hati Anda. Kami menyediakan rekomendasi 2 (dua) alternatif website cek pajak dan juga satu aplikasi e-Samsat Resmi dari Bapenda Prov. Sumsel yang bernama e-Dempo Sumsel.

Cek Pajak Kendaraan Sumsel via Portal CekPajak.id

Situs pertama yang kami rekomendasikan tentunya Portal Cek Pajak terbaik yaitu situs cekpajak.id. Situs ini masih menjadi primadona di setiap wajib pajak seluruh wilayah Republik Indonesia karena sudah terintegrasi secara langsung oleh sistem e-Samsat dan juga Bapenda masing-masing provinsi. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk melakukan cek pajak kendaraan Sumatera Selatan melalui portal CekPajak.id.

  1. Siapkan smartphone yang sudah terkoneksi jaringan internet
  2. Buka browser pada perangkat, lalu ketikan alamat situs https://cekpajak.id
  3. Gulir ke bawah sampai Anda menemukan opsi Cek Pajak Sumatera Selatan
  4. Silahkan masukan data plat nomor kendaraan yang ingin dicek besaran pajaknya
  5. Klik tombol "Cek" lalu tunggu beberapa detik
  6. Hasil besaran cek pajak akan tampil pada layar, mulai dari: BBN-KB, PKB, SWDKLJJ, ADM. STNK, ADM. TNKB

Cek Plat Ranmor Sumatera Selatan via Situs Bapenda

Opsi kedua yang saya berikan yaitu situs Resmi Bapenda Provinsi Sumatera Selatan. Seperti kita ketahui, biasanya tiap-tiap provinsi pasti menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online untuk mempermudah masyarakat di wilayahnya mengetahui informasi data pajak kendaraan. Berikut adalah cara mengecek pajak ataupun plat ranmor Sumsel via situs Bapenda.

  1. Buka aplikasi browser pada perangkat Anda
  2. Pilih dua alamat situs di bawah disesuaikan dengan kebutuhan
    https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang : Untuk cek pajak tahunan (teliti ulang)
    https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/bbnkb : Untuk cek BBN-KB (mutasi ranmor)
  3. Silahkan masukkan nomor polisi kendaraan Anda (Contoh : BG 1234 PH)
  4. Klik tombol "Proses", tunggu beberapa saat
  5. Gulir ke bawah untuk mengetahui hasil cek pajak kendaraan / plat ranmor Sumsel

Cek Pajak Sumsel via Aplikasi e-Samsat Sumsel (e-Dempo)

e-Dempo Samsat Sumatera Selatan adalah terobosan aplikasi yang diluncurkan oleh tim Pembina Samsat Daerah Sumsel. Sejauh artikel ini diterbitkan, jumlah pengguna aplikasi ini sudah mencapai ratusan ribu dengan rating yang cukup yaitu 3.5.

Selain bisa digunakan untuk mengetahui besaran cek pajak, e-Dempo juga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK.

Bagi Anda yang berminat menggunakan aplikasi ini, silahkan buka Play Store lalu ketik dan cari aplikasi yang bernama e-Dempo Samsat Sumatera Selatan.

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 30 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.