Cek Pajak Kendaraan Jogja

Untuk mengecek tagihan informasi pajak kendaraan Jogja online, silahkan gunakan portal CekPajak.id. Layanan ini membantu cek pajak ranmor Yogyakarta tanpa nomor rangka sekalipun hanya butuh plat nomor kendaraan.

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Jogja

Halo sahabat Pajakers semuanya, bagi Anda yang tinggal di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo, informasi berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor yang akan kami sampaikan sangatlah penting untuk diketahui.

Pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak tahunan kendaraan, selanjutnya kami sebut dengan istilah Wajib Pajak (WP). Nah, umumnya bagi masyarakat Jogja tentu untuk sekedar cek pajak kendaraan harus menanyakan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang yang bekerja di Samsat wilayah Yogyakarta.

Kami disini memberikan 5 (lima) opsi terbaik yang dapat Anda pilih sesuai keinginan untuk sekedar ingin mengetahui berapa besaran tagihan pajak kendaraan Jogja yang dibebankan kepada WP. Semua cara yang kami sajikan sama sekali tanpa membutuhkan nomor rangka kendaraan Anda.

Cek Tagihan Pajak Kendaraan Jogja via Portal CekPajak.id

Ini adalah opsi terbaik yang kami rekomendasikan kepada Anda, maka dari itu kami letakkan di posisi pertama. Mengapa kami katakan terbaik? Itu karena CekPajak.id sendiri saat ini satu-satunya situs yang sudah terintegrasi secara nasional untuk membantu cek pajak ranmor seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta.

  1. Buka HP Anda, lalu silahkan kunjungi alamat situs https://cekpajak.id/
  2. Scroll ke bagian bawah sampai Anda menemukan pilihan Cek Pajak Kendaraan Jogja
  3. Masukkan data kendaraan yang diperlukan, mulai dari Kode Wilayah [AB], seri angka nopol, dan kode belakang
  4. Isi data dengan benar dan valid, lalu klik tombol Cek Pajak Kendaraan Jogja
  5. Tunggu beberapa saat, jika data yang Anda masukan benar maka akan ditampilkan pada layar besar tagihan PKB, SWDKLLJ, ataupun Denda apabila terdapat keterlambatan dalam membayar pajak

Cek Plat Nomor Kendaraan Yogyakarta via E-Samsat Bapenda

Seperti yang telah kita ketahui, plat nomor Jogja memiliki seri depan AB lalu diikuti dengan angka dan kode wilayah masing kota / kabupaten di Yogyakarta. Untuk melakukan cek plat ranmor Jogja, Anda dapat memanfaatkan situs E-Samsat Jogja. Langkah-langkah nya adalah sebagai berikut.

  1. Buka situs E-Samsat Jogja yang dikembangkan oleh Bapenda Provinsi DI Yogyakarta dengan alamat website: https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  2. Masukkan plat nomor yang ingin dicek pada kolom yang tersedia
  3. Klik tombol Cari lalu tunggu beberapa saat
  4. Akan tampil pada layar identitas plat nopol yang ingin dicek dan juga besaran pajak yang harus dibayarkan pada periode tertentu
  5. Selesai

Cek Ranmor Jogja via SMS

Cek pajak ranmor Yogyakarta selain melalui situs online dan aplikasi ternyata bisa juga melalui pesan singkat (SMS). Caranya juga sangat mudah dan tidak perlu banyak usaha berikut silahkan disimak.

Cukup dengan ketik DIY [spasi] NOPOL_JOGJA kirim ke 9600. Contoh DIY AB1234PH. Tunggu beberapa saat balasan dari pusat.

Cek Info Pajak Ranmor melalui Instagram Samsat Jogja

Informasi pajak kendaraan bermotor khusus wilayah Yogyakarta bisa juga Anda mendapatkannya melalui akun Instagram Samsat Jogja. Bagaimana caranya? Ya Anda cukup mengirimkan pesan DM kepada admin akun Instagram tersebut. Sampaikan saja informasi apa yang Anda butuhkan berkaitan dengan pelayanan pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah contoh pesan permintaan cek pajak yang dapat Anda salin untuk kemudian dikirim ke admin.

Ass Selamat Pagi Admin Samsat Jogja
Perkenalkan nama saya [nama] ingin meminta bantuan Anda untuk melakukan pengecekan info pajak kendaraan yang saya miliki. Adapun identitas ranmor saya yaitu:
- Nama Pemilik: [nama]
- Nomor Polisi: [plat_nopol]
Mohon sekiranya saya dibantu dalam hal cek besaran pajak kendaraan. Berikut juga saya lampirkan bukti kepemilikan kendaraan (lampirkan foto STNK kendaraan Anda)

Cek Pajak Yogyakarta via Aplikasi APK

Opsi terakhir yang kami berikan yaitu dengan menggunakan aplikasi cek pajak Jogja. Namun kami sendiri tidak merekomendasikan Anda untuk menggunakan pilihan ini. Karena selain ribet perlu download dan install aplikasi, biasanya juga banyak ditemukan aplikasi yang malfungsi (tidak berfungsi dengan baik) sehingga menimbulkan respon negatif dari para penggunanya. Dari sekian banyak aplikasi di Play Store, mungkin saya dapat merekomendasikan satu buah aplikasi yang dapat Anda download di alamat berikut ini: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.panticode.pkbjogja

Alamat Lengkap Samsat Provinsi Yogyakarta

SAMSAT KOTA YOGYAKARTA SAMSAT INDUK Jl. Tentara Pelajar No.13, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55231
SAMSAT SLEMAN SAMSAT INDUK Jl. Magelang No.KM, Krapyak, Triharjo, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514
SAMSAT BANTUL SAMSAT INDUK Jl. Urip Sumoharjo No.25, Bejen, Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
SAMSAT GUNUNGKIDUL SAMSAT INDUK Jl. Pemuda, Rejosari, Wonosari, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55851
SAMSAT KULONPROGO SAMSAT INDUK Jl. Wates No.KM 27, Gn. Gempal, Giri Peni, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55611
SAMSAT MAGUWOHARJO SLEMAN SAMSAT PEMBANTU Jl. Ring Road Utara No.10, Kembang, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55573
SAMSAT SEWON BANTUL SAMSAT PEMBANTU Jl. Parangtritis No.Km. 5, Tarudan, Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 60 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.