Cek Pajak Kendaraan Bengkulu

Cek Informasi Pajak Kendaraan Bengkulu Online sangatlah mudah, Anda bisa download aplikasinya langsung melalui playstore. Atau jika tidak mengetahui nomor rangka kendaraan, Anda bisa cek pajak kendaraan online via Cekpajak.id.

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Bengkulu

Cek Pajak Kendaraan Bengkulu Tanpa Nomor Rangka melalui Situs CekPajak.id

  1. Siapkan data plat nomor kendaraan, masuk ke Browser Chrome atau browser lainnya, lalu ketikan www.cekpajak.id dan tekan Enter.
  2. Di situs Cekpajak.id yang telah terbuka, cari Provinsi Bengkulu dan klik tombol Cek Pajak.
  3. Di halaman Cek Pajak Bengkulu, ada kolom yang wajib Anda isi.
  4. Isikan kolom tersebut dengan nomor plat nomor atau nomor polisi kendaraan Anda, contoh BD9876PH.
  5. Lalu klik tombol Cek, dan tunggu beberapa saat sampai situs cekpajak.id menampilkan semua data dan informasi pajak kendaraan bermotor Anda secara lengkap.

Cek Info Pajak Kendaraan Bengkulu via Website Bapenda

Situs resmi Bapenda Bengkulu juga bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan online, berikut ini langkahnya :

  1. Buka browser dan akses halaman PUSAKO dari BPKD Provinsi Bengkulu, Anda bisa mengaksesnya melalui link https://pusako.bengkuluprov.go.id/infopajak.
  2. Jika halaman Info Pajak BPKD Provinsi Bengkulu terbuka, lanjut isikan data plat nomor kendaraan.
  3. Isikkan nomor polisi dan nomor resi belakang plat nomor, serta isikan nomor rangka kendaraan (5 Digit Terakhir)
  4. Aktifkan tombol Sakelar Info Pajak Kendaraan Bermotor, jika ingin melihat informasi Bea balik Nama Kendaraan, jika tidak bisa dibiarkan saja.
  5. Klik tombol Cek Pajak, dan tunggu beberapa saat sampai halaman Pusako Provinsi Bengkulu menampilkan seluruh data dan informasi pajak kendaraan secara detail.

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Bengkulu via Samsat Bengkulu (E-Samsat)

Jika ingin rutin melakukan cek pajak kendaraan online, Anda bisa download dan instal aplikasi Samsat Bengkulu (E-Samsat). Adapun langkah-langkah cek pajak kendaraan Bengkulu via aplikasi Samsat Bengkulu adalah sebagai berikut :

  1. Buka aplikasi Playstore dan ketikan Samsat Bengkulu di kolom pencarian, lalu cari aplikasi yang dibuat oleh BPKD Prov. Bengkulu.
  2. Atau bisa klik link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.comers.samsatbengkulu untuk masuk ke google playstore untuk mengunduh aplikasi Samsat Bengkulu resmi.
  3. Klik tombol Install dan tunggu aplikasi Samsat Bengkulu terinstal di hp Android.
  4. Buka aplikasi Samsat Bengkulu, Pilih Info Pajak Kendaraan Bermotor untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Bengkulu.
  5. Masukkan nomor polisi dan seri belakang plat nomor, lalu klik tombol Tampilkan.
  6. Tunggu beberapa saat sampai aplikasi Samsat Bengkulu menampilkan informasi pajak kendaraan Anda paling terbaru.
  7. Selain bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan online, aplikasi Samsat Bengkulu juga bisa digunakan untuk mendaftarkan nomor hp untuk mendapatkan informasi pajak dan Blokir Kendaraan.

Cek Pajak Kendaraan Bengkulu via SMS

  1. Pertama Anda bisa siapkan data seperti nomor plat kendaraan, nomor rangka mesin dan data diri dan kendaraan.
  2. Selanjutnya silahkan buka browser dan klik link wa Samsat Bengkulu https://wa.me/628117242020 atau bisa langsung kirim WA ke nomor +628117242020.
  3. Jika sudah terhubung ke aplikasi Whatsapp ke nomor Samsat Bengkulu, silahkan kirim chat atau pesan pembuka pertama kali, bisa ucapan selamat pagi/siang.
  4. Lalu ikuti semua instruksi cek pajak kendaraan terbaru sesauai arahan sampai Anda mendapatkan informasi pajak kendaraan secara lengkap.

Sangat mudah bukan Cek Pajak Kendaraan Bengkulu Online via E-Samsat yang dijelaskan diatas. Tetapi dibandingkan cek pajak kendaraan online via e-Samsat, lebih mudah melakukan cek pajak kendaraan online di cekpajak.id. Karena cukup input nomor plat kendaraan tanpa memasukkan nomor rangka kendaraan.

Daftar Alamat Samsat Bengkulu Lengkap

SAMSAT KOTA BENGKULU SAMSAT INDUK JL. RADEN FATAH NO.30 SUKARAMI KEC SELEBAR KOTA BENGKULU, BENGKULU 38211
SAMSAT BENGKULU SELATAN SAMSAT PEMBANTU JL VETERAN KEL. PADANG KAPUK KEC. KOTA MANNA KAB BENGKULU SELATAN, 38511
SAMSAT BENGKULU TENGAH SAMSAT PEMBANTU JL RAYA BENGKULU-CURUP KM 10 DESA TABA PASMA KODE POS 38338
SAMSAT BENGKULU UTARA SAMSAT PEMBANTU JL IR SOEKARNO DESA RAMA AGUNG KEC ARGA MAKMUR BENGKULU UTARA, 38614
SAMSAT KAUR SAMSAT PEMBANTU JL PADANG KEMPAS DESA SINAR PAGI KEC KAUR SELATAN KAB KAUR, 38963
SAMSAT KEPAHIANG SAMSAT PEMBANTU JL KELILING DESA TEBAT MONOK KEC KEPAHIANG KAB KEPAHIANG, 39311
SAMSAT LEBONG SAMSAT PEMBANTU JL RAYA PERKANTORAN, JALUR 2 KEC TUBEI KAB. LEBONG, 39266
SAMSAT MUKOMUKO SAMSAT PEMBANTU JL TRANSITO KEL BANDAR RATU KAB MUKOMUKO, KOTA MUKOMUKO 38711
SAMSAT REJANG LEBONG SAMSAT PEMBANTU JL S.SUKOWATI NO 68 KEC CURUP TENGAH KAB REJANG LEBONG, 39115
SAMSAT SELUMA SAMSAT PEMBANTU JL RAYA BENGKULU-MANNA KM.65-SELUMA KEC SELUMA TIMUR, 38876

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 60 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.