Cek Pajak Kendaraan Kalimantan Utara

Layanan cek pajak kendaraan Kalimantan Utara online via E-Samsat dengan hanya memasukan plat nomor kendaraan. Selain itu, bisa juga digunakan untuk cek plat Kaltara secara praktis dan gratis

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Kaltara

Cekpajak.id menjadi salah satu website cek pajak kendaraan Kalimantan Utara termudah untuk diakses. Karena tidak perlu menginstal aplikasi dan tanpa perlu memasukan nomor rangka kendaraan, sudah bisa melakukan cek pajak kendaraan terbaru. Selain melalui situs cekpajak.id, ada juga beberapa cara cek pajak kaltara lainnya yaitu melalui aplikasi eSAMSAT Kalimantan Utara dan via SMS ke BAPENDA Kaltara. Tetapi kedua cara cek pajak kendaraan Kaltara ini lebih ribet karena harus instal aplikasi dan harus memiliki pulsa.

Cek Pajak Kendaraan Kalimantan Utara Online via CekPajak.id

  1. Pertama silahkan buka browser via HP atau PC/Laptop, lalu akses alamat website cekpajak.id.
  2. Setelah website cekpajak.id terbuka, silahkan pilih provinsi Kalimantan Utara dan tunggu halaman baru terbuka.
  3. Jika halaman cek pajak kendaraan Kalimantan Utara terbuka, silahkan inputkan data kendaraan yaitu data Plat Nomor Kendaraan secara lengkap dan benar.
  4. Setelah itu, lanjut klik tombol Cek dan tunggu beberapa saat sampai informasi pajak kendaraan Anda ditampilkan.
  5. Silahkan cek informasi tersebut, dan Anda bisa jadikan informasi tersebut sebagai acuan untuk membayar pajak kendaraan Tahunan.

Cek Info Pajak Kendaraan Bermotor Kaltara via E-Samsat

  1. Silahkan akses playstrore di hp Android, lalu ketikan kata kunci eSAMSAT Kalimantan Utara di kolom pencarian.
  2. Setelah hasil pencarian ditampilkan, pilih Aplikasi eSAMSAT Kalimantan Utara yang dibuat oleh Bapenda Prov. Kalimantan Utara dan klik tombol Instal.
  3. Tunggu proses instalasi aplikasi eSAMSAT Kalimantan Utara selesai dan buka aplikasinya.
  4. Pilih menu Info PKB, setelah masuk ke menu Info PKB masukkan nomor Plat Kendaraan yang ingin di cek.
  5. Pastikan nomor plat kendaraan yang diinputkan telah benar, dan klik tombol Lihat Info PKB.
  6. Tunggu beberapa saat sampai aplikasi menampilkan informasi Pajak Kendaraan dan PNBP secara detail dan rinci berdasarkan update data terbaru.
  7. Jika sudah mendapatkan informasi PKB terbaru, kamu bisa klik menu Lokasi Peta untuk mendapatkan informasi lokasi Kantor Pelayanan Samsat terdekat yang ada di Provinsi Kalimantan Utara.

Cek Tagihan Pajak Ranmor Kalimantan Utara via SMS

Cek Pajak Kendaraan Kalimantan Utara juga bisa dilakukan melalui SMS ke nomor Bapenda Kalimantan Utara, informasi nomor handphone Bapenda Kaltara ini didapatkan dari situs resmi BAPENDA Kalimantan Utara.

  1. Langkah pertama silahkan buka aplikasi SMS di hp, ketikan format cek pajak sebagai berikut INFO(SPASI)NOMOR POLISI. Contoh penulisan format SMS cek pajak kendaraan Kaltara sebagai berikut : ESAMSAT KU/KT 6622 AB.
  2. Jika format sms cek pajak Kaltara tersebut sudah benar dan sesuai dengan plat kendaraan Anda, kirim SMS tersebut ke nomor 0811-538-1234.

Alamat Samsat Kalimantan Utara Lengkap

SAMSAT BULUNGAN SAMSAT INDUK JALAN AGATIS NO. 14 TANJUNG SELOR KAB. BULUNGAN
SAMSAT PEMBANTU BUNYU SAMSAT PEMBANTU JALAN MANUNGGAL RT. 12 PULAU BUNYU KAB. BULUNGAN
SAMSAT PEMBANTU TANA TIDUNG SAMSAT PEMBANTU JALAN JEND. SUDIRMAN TIDENG PALE KAB. TANA TIDUNG
SAMSAT TARAKAN SAMSAT INDUK JALAN KAMBOJA KOTA TARAKAN
SAMSAT NUNUKAN SAMSAT INDUK JALAN PAHLAWAN NO. 6 NUNUKAN KAB. NUNUKAN
SAMSAT PEMBANTU PULAU SEBATIK SAMSAT PEMBANTU JALAN A. YANI SUNGAI NYAMUK KAB. NUNUKAN
SAMSAT MALINAU SAMSAT INDUK JALAN PULAU BETUNG MALINAU KAB. MALINAU

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 60 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.