Cek Pajak Kendaraan Kepulauan Riau

Gunakan layanan ini untuk melakukan cek pajak kendaraan Kepri secara online. Tidak hanya informasi pajak, Anda juga dapat mengecek plat ranmor Kepri. Semua dilakukan secara mudah dan praktis disini!

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Kepri Online

Halo sahabat semua, kali ini kami hadir memberikan solusi kepada Anda yang ingin melakukan pengecekan pajak kendaraan Kepri secara cepat dan praktis. Tutorial yang kami sajikan kali ini semua dilakukan secara online alias daring (dalam jaringan) sehingga membutuhkan koneksi internet.

Bagi Anda yang tinggal di kota Batam, kota Tanjung Pinang, dan 5 (lima) kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Kepulauan Riau saat ini tidak perlu lagi pergi jauh-jauh ke samsat induk untuk sekedar menanyakan besaran tagihan pajak kendaraan tahunan yang dibebankan, karena kami memberikan 3 (tiga) alternatif Cek Pajak Kendaraan Kepulauan Riau Online, silahkan disimak ulasan berikut.

Cek Pajak Kendaraan Kepri via Portal CekPajak.id

Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor di sekitaran wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kami merekomendasikan untuk menggunakan layanan cek pajak yang terdapat pada situs cekpajak.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pastikan perangkat Anda sudah terkoneksi dengan jaringan internet
  2. Buka aplikasi browser yang ada pada perangkat Anda, lalu kunjungi situs Cek Pajak
  3. Gulir ke bawah Anda menemukan opsi Cek Pajak Kepri. Klik tombol Cek.
  4. Selanjutnya akan tampil pada layar Anda informasi yang dibutuhkan untuk melakukan pengecekan pajak Kepri
  5. Isi data pada kolom Nomor Polisi dan 4 Digit Nomor Rangka Kendaraan yang valid (benar)
  6. Selanjutnya klik tombol “Cek”. Tunggu beberapa saat hingga informasi pajak ranmor tampil pada layar
  7. Selesai

Cek Info Pajak Ranmor via Dispenda Kepri (BP2RD Kepri)

Alternatif kedua yang dapat kami berikan kepada Anda semua yang ingin cek pajak ranmor Kepri adalah melalui situs resmi Bapenda Kepri, yaitu https://bapenda.kepriprov.go.id/. Untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka browser yang ada di handphone Anda, lalu masuk pencarian Google ketikkan Cek Pajak Bapenda Kepri
  2. Untuk mempersingkat waktu, silahkan langsung saja kunjungi: https://bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
  3. Gulir ke bawah, lalu isi data yang diperlukan sama seperti nomor plat kendaraan dan no rangka
  4. Isi data tersebut dengan benar agar hasil yang ditampilkan valid
  5. Centang Bea Balik Nama
  6. Klik tombol “Cek”. Tunggu beberapa saat hingga proses cek pajak ranmor Kepri selesai.
  7. Catat besaran pajak yang harus Anda bayarkan

Cek Plat Kendaraan Kepri melalui Aplikasi E-Samsat

Cara yang ketiga ini membutuhkan waktu yang kurang efisien karena Anda diwajibkan untuk download dan install sebuah aplikasi terlebih dahulu sebelum melakukan cek plat dan pajak kendaraan bermotor. Aplikasi yang kami maksud bernama E-Samsat Kepri. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

  1. Buka aplikasi Play Store (khusus pengguna smartphone Android)
  2. Ketik dan cari aplikasi yang bernama ESamsat KEPRI. Atau agar Anda tidak terlalu ribet, silahkan buka link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=esamsat.kepri
  3. Download dan install aplikasi tersebut di perangkat Anda
  4. Buka aplikasi E-Samsat dengan memilih icon E-Samsat Kepri
  5. Masukkan nomor plat kendaraan yang akan dicek atau dibayar tagihan pajaknya
  6. Tunggu beberapa saat maka akan ditampilkan identitas plat kendaraan Kepri, berikut dilengkapi dengan informasi jumlah tagihan
  7. Selesai

Apabila Anda ingin membayar pajak tahunan melalui E-Samsat Kepri, Pembayaran bisa dilakukan melalui AIM, M-Banking dan Teller sesuai pilihan di Aplikasi F-Samsat. Untuk Pengambilan SKPD dengan membawa bukti pembayaran dan membawa STNK asli ke kantor pelayanan samsat Induk.

Daftar Alamat SAMSAT Kepulauan Riau (KEPRI) Lengkap

SAMSAT BATAM BATAM CENTER   SAMSAT INDUK JL. ENGKU PUTRI NO.8, TLK. TERING, BATAM KOTA, KOTA BATAM, KEPULAUAN RIAU 29432, INDONESIA
SAMSAT TANJUNG PINANG  

SAMSAT PEMBANTU

TJ. AYUN SAKTI, TANJUNG PINANG, KOTA TANJUNG PINANG, KEPULAUAN RIAU 29122
SAMSAT KARIMUN  

SAMSAT PEMBANTU

JL. BHAKTI-BUKIT SENANG, KABUPATEN KARIMUN KEPULAUAN RIAU
SAMSAT BINTAN  

SAMSAT PEMBANTU

JL. PERMAISURI NO. 1 TANJUNG UBAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
SAMSAT LINGGA  

SAMSAT PEMBANTU

JL.GARUDA NO. 25, KABUPATEN LINGGA KEPULAUAN RIAU
SAMSAT NATUNA  

SAMSAT PEMBANTU

JL. ADAM MALIK NO.120, RT.001/RW.001, BANDARSYAH, KEC. BUNGURAN TIM., KABUPATEN NATUNA, KEPULAUAN RIAU 29783
SAMSAT ANAMBAS  

SAMSAT PEMBANTU

JL.GARUDA NO. 25, KABUPATEN LINGGA KEPULAUAN RIAU

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 30 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.