Cek Pajak Kendaraan Riau

Layanan cek pajak kendaraan Riau online via E-Samsat dengan hanya memasukan plat nomor kendaraan. Selain itu, bisa juga digunakan untuk cek plat Riau secara praktis dan gratis

Silahkan masukkan data yang diperlukan

Cek Pajak Kendaraan Riau

Cek Pajak Kendaraan Riau tanpa Nomor Rangka di CekPajak.id

Bagi Anda penduduk asli Riau dan sekitarnya seperti Pekanbaru, Dumai, Selat panjang, Bagansiapiapi, Bengkalis, Bangkinang, Tembilahan, Rengat dan lainnya saat ini tidak perlu pusing lagi untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor. Anda tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Samsat Induk ataupun bertanya kepada orang lain. Karena sesungguhnya cukup dengan bermodalkan HP dengan koneksi internet Anda sudah bisa cek pajak kendaraan dengan mudah sekalipun tanpa mengetahui no rangka kendaraan. Solusinya tentu tidak lain dan tidak bukan adalah situs cekpajak.id.

  1. Kunjungi situs cekpajak.id melalui browser di HP Anda
  2. Gulir ke bawah lalu pilih opsi Cek Pajak Riau, maka akan tampil data-data yang dibutuhkan untuk Anda input
  3. Silahkan masukkan data plat nomor kendaraan Anda di kolom yang tersedia (Contoh: BM1DM)
  4. Tunggu beberapa saat hingga jendela Hasil Cek Pajak Riau tampil
  5. Beberapa kolom yang perlu menjadi perhatian Anda bahkan perlu untuk dicatat yaitu Tanggal Bayar Terakhir, Jumlah PKB, Jatuh Tempo, dan Total yang harus dibayarkan
  6. Selesai

Cek Pajak Kendaraan Riau melalui Situs Dispenda

Berbeda dengan situs cekpajak.id, situs Dispenda / Bapenda Riau memerlukan data tambahan yaitu No Rangka untuk Anda input agar hasil cek pajak kendaraan Riau dapat tampil dengan valid. Apabila Anda pemilik sah kendaraan yang memiliki bukti kepemilikan yang sah seperti BPKB maupun STNK, tentu hal tersebut tidak menjadi suatu hambatan yang berarti bagi Anda. Karena data 5 digit kerangka kendaraan dapat Anda lihat secara langsung melalui STNK kendaraan itu sendiri. Mengecek pajak kendaraan bermotor lewat situs Dispenda Riau sangatlah mudah, Anda cukup mengunjungi situs: https://bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak, lalu memasukkan data-data yang diperlukan seperti plat nomor kendaraan dan juga 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar Samsat Riau Lengkap Berikut Alamatnya

SAMSAT PENDAPATAN SIMPANG TIGA SAMSAT INDUK Jl. Jenderal Sudirman No. 6, Sidomulyo, Kec. Marpoyan Damai – Pekanbaru (28121)
SAMSAT PEKANBARU KOTA, KELAS A SAMSAT INDUK Jl. Gajah Mada No. 200 Kel. Simpang Empat Kec. Pekanbaru Kota – Pekanbaru (28116)
SAMSAT RUMBAI, KELAS B SAMSAT PEMBANTU Jl. Paus No. 32, Rumbai – Pekanbaru (28266)
SAMSAT PANAM, KELAS B SAMSAT PEMBANTU Jl. SM. Amin, Panam – Pekanbaru (28292)
SAMSAT LAYANAN SAMSAT MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP) SAMSAT PEMBANTU Jl. Jend. Sudirman No. 464, Kel. Jadirejo, Kec. Sukajadi – Pekanbaru (28121)
SAMSAT BUS KELILING 01 SAMSAT PEMBANTU Seputaran Kota Pekanbaru
SAMSAT BUS KELILING 02 SAMSAT PEMBANTU Seputaran Kota Pekanbaru
SAMSAT DRIVE THRU SIMPANG TIGA SAMSAT PEMBANTU Jl. Jenderal Sudirman No. 6, Sidomulyo, Kec. Marpoyan Damai – Pekanbaru (28121)
SAMSAT DRIVE THRU PEKANBARU KOTA SAMSAT PEMBANTU Jl. Gajah Mada No. 200 Kel. Simpang Empat Kec. Pekanbaru Kota – Pekanbaru (28116)
SAMSAT TEMBILAHAN, KELAS A SAMSAT INDUK Jl. Pendidikan Nomor 9, Tembilahan Hilir, Tembilahan Kab. Indragiri Hilir, Riau, 29281
SAMSAT KERITANG SAMSAT PEMBANTU Jl. Syeikh Hj Abdurrahman Yakub, Keritang
SAMSAT KATEMAN (SUNGAI GUNTUNG) SAMSAT PEMBANTU JL. Yos Sudarso, Tagaraja, Kec. Kateman
SAMSAT KEMPAS SAMSAT PEMBANTU Jl. Lintas KM. 06 Desa Danau Pulai Indah, Kempas
SAMSAT RENGAT, KELAS A SAMSAT INDUK JL. Raya Pematang Reba-Rengat Kec Rengat Barat Kab INHU ( 29351 )
SAMSAT AIR MOLEK SAMSAT PEMBANTU JL. Jend Sudirman No 23 RT/RW 01/01 Kel Air molek II Kec Pasir Penyu Kab INHU ( 29353 )
SAMSAT KUANTAN BELILAS SAMSAT PEMBANTU JL. Raya Lintas Timur Belilas Pangkalan Kasai Kec Seberida Kab INHU ( 29371 )
SAMSAT SELAT PANJANG, KELAS B SAMSAT INDUK Jl. Dorak Selatpanjang kec. tebing tinggi Kab. Kep Meranti
SAMSAT TELUK KUANTAN, KELAS A SAMSAT INDUK JL.PROKLAMASI KEL.SUNGAI JERING KEC.KUANTAN TENGAH KAB.KUANTAN SINGINGI
SAMSAT SINGINGI HILIR SAMSAT PEMBANTU JL.LINTAS PEKANBARU TELUK KUANTAN KEC.SINGINGI HILIR KAB.KUANTAN SINGINGI
SAMSAT KUANTAN MUDIK (LUBUK JAMBI) SAMSAT PEMBANTU JL.JENDRAL SUDIRMAN-LUBUK JAMBI KEC.KUANTAN MUDIK KAB.KUANTAN SINGINGI (29564)
SAMSAT KUANTAN HILIR SAMSAT PEMBANTU JL.JENDRAL SUDIRMAN NO.23 -BASERAH KEC.KUANTAN HILIR KAB.KUANTAN SINGINGI
SAMSAT PANGKALAN KERINCI, KELAS A SAMSAT INDUK Komplek perkantoran bhakti praja pangkalan kerinci kec.pkl.kerinci kab.pelalawan (28654)
SAMSAT PANGKALAN KURAS (SOREK) SAMSAT PEMBANTU jl. Lintas rimur sorek satu kec. pangkalan kuras kab.pelalawan (28382)
SAMSAT PANGKALAN BANDAR SEI KIJANG (SIMPANG BERINGIN) SAMSAT PEMBANTU jl.lintas timur simpang beringin kec. Bandar sekijang kab.pelalawan (28383)
SAMSAT PANGKALAN UKUI SAMSAT PEMBANTU Jl.Lintas Timur Ukui kec. Ukui Kab. Pelalawan (28388)
SAMSAT DRIVE THRU RES PELALAWAN SAMSAT PEMBANTU Jl. Maharaja Indra Lapak Pangker kel. pangkalan kerinci Timur Kec.Pangkalan Kerinci Kab.pelalawan (28654)
SAMSAT PASIR PANGGARAIAN, KELAS A SAMSAT INDUK Komplek Perkantoran Pemda Rokan Hulu Kode Pos 28557
SAMSAT UJUNG BATU SAMSAT PEMBANTU Jl. Raya Ujung Batu Pasir Pengaraian Kode Pos 28454
SAMSAT TAMBUSAI (DALU-DALU) SAMSAT PEMBANTU Jl. Raya Dalu Dalu Pasir Pengaraian Kode Pos 28558
SAMSAT KEPENUHAN SAMSAT PEMBANTU Jl. Jendral Sudirman Kota Tengah Kode Pos 28459
SAMSAT PERAWANG, KELAS A SAMSAT INDUK JL.RAYA KM.7 PERAWANG KEC.TUALANG KAB.SIAK ( 28772 )
SAMSAT SIAK SRI INDRAPURA, KELAS B SAMSAT PEMBANTU Komplek Perkantoran Tanjung Agung Kel. Sei.Mempura Kec. Mempura Kab. Siak (28773)
SAMSAT KANDIS SAMSAT PEMBANTU Kantor Samsat Kandis, Jalan Lintas Pekanbaru No.74, Simpang Belutu, Kandis (Kantor samsat kandis), KAB. SIAK, KANDIS, RIAU, ID, 28686
SAMSAT PANGKALAN LUBUK DALAM SAMSAT PEMBANTU Jl. Pertamina, Desa Rawang Kao Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak Kode pos 28656
SAMSAT BANGKINANG, KELAS A SAMSAT INDUK Bangkinang, Kab. Kampar
SAMSAT KUBANG, KELAS B SAMSAT INDUK Jl. Lintas Pekanbaru – Sungai Pagar, Kubang, Kab. Kampar
SAMSAT TAPUNG, KELAS B SAMSAT PEMBANTU Jl. Petapahan Bangkinang KM 26 Desa Petapahan Kec. Tapung, Kab. Kampar

Sering Ditanyakan

Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2011, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi dasar perhitungan pengenaan PKB, yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai bisa Anda bayar 30 hari sebelum jatuh tempo. Idealnya Anda mulai membayar seminggu sebelum jatuh tempo.

Ada beberapa hal perbedaan antara pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, dilihat dari waktu pengurusan, persyaratan, biaya, dan teknis pembayaran. Dilihat dari segi waktu pengurusan, pembayaran pajak tahunan relatif membutuhkan waktu lebih singkat dibandingkan dengan pajak 5 tahunan, karena pajak tahunan tidak ada pergantian STNK dan plat nomor. Dilihat dari persyaratannya, pajak 5 tahunan mewajibkan wajib pajak untuk membawa unit kendaraan dan BPKB aslinya, sementara pajak tahunan tidak. Dilihat dari biaya, tentu pajak 5 tahunan lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan untuk pembayaran PNBP STNK dan juga plat nomor / NRKB yang baru. Terakhir dari segi teknis, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tidak bisa di Samling, SIGNAL, dan jenis Samsat lainnya.

Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi saat membayar pajak motor tahunan, antara lain: STNK Asli + Fotokopian, KTP Asli + Fotokopian, dan Surat Kuasa (apabila diwakili oleh seseorang yang ditunjuk).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor WAJIB melampirkan KTP Asli atas nama STNK. Apabila KTP hilang, maka Anda dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk kemudian dibuatkan Surat Keterangan Hilang sebagai pengganti KTP Asli.

Membayar pajak kendaraan di Samsat tidak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Apabila berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk dengan membawa Surat Kuasa bermaterai 6000. Surat Kuasa ini berisikan data Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, dan identitas kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Apabila Anda ingin bayar pajak 5 tahunan, sesungguhnya kendaraan harus dihadirkan. Namun jika kendaraan berada di luar kota apa yang harus dilakukan? Solusinya adalah dengan melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Dengan adanya Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor dari yang sudah ditandatangani oleh petugas resmi cek fisik, Anda tidak perlu lagi membawa kendaraan saat membayar pajak 5 tahunan, cukup membawa dokumen itu saja.

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan fungsi kendaraan. Selain itu juga pengenaan tarif pajak tiap-tiap daerah berbeda karena diatur oleh Perda masing-masing Provinsi. Biasanya biaya pajak kendaraan bermotor nilainya yaitu 2% dari harga jual kendaraan tersebut dengan catatan Anda tidak terkena pajak progresif, yaitu tarif pajak yang meningkat karena memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama yang sama.

Ketentuan berapa besaran denda pajak motor ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan membayar pajak kendaraan. Anda juga akan dibebankan denda SWDKLLJ apabila telat bayar pajak lebih dari 2 bulan, untuk motor sebesar Rp. 32.000 dan mobil sebesar Rp. 100.000. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu kebijakan / program dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak, baik itu penghapus denda atau bahkan penghapusan pokok pajak yang mengalami tunggakan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak biasanya dikeluarkan setahun sekali oleh pemerintah daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur.