11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Ini Daftarnya

Davis Siswara

Cekpajak.id – Memasuki pertengahan tahun 2026, pemerintah provinsi di berbagai wilayah Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat kini memiliki kesempatan mengurus tunggakan pajak tanpa dibebani denda ataupun sanksi administratif, dengan berbagai skema keringanan yang berlaku di masing-masing daerah.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi perhatian nasional karena dapat membantu masyarakat mengatasi beban finansial akibat tunggakan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain itu, program ini menjadi upaya pemerintah daerah meningkatkan penerimaan sekaligus memastikan legalitas kendaraan di jalan raya sesuai Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menunjukkan, setidaknya 11 provinsi telah resmi menjalankan program pemutihan pajak pada 2026 dengan jangka waktu dan skema insentif yang berbeda-beda.

Di DKI Jakarta, Samsat Provinsi Jakarta mengumumkan pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung mulai awal Juni hingga Agustus 2026. Para pemilik kendaraan di Jakarta dapat melunasi pajak pokok tanpa membayar denda dan sanksi administratif yang biasanya dikenakan akibat keterlambatan pembayaran.

Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang memberikan insentif besar melalui diskon pembayaran PKB sebesar 5 persen. Keringanan ini juga berlaku untuk sanksi administratif dan tunggakan pokok PKB bagi masa pajak mulai 5 Januari 2025. Selain itu, sejak 2 Februari hingga 31 Desember 2026, pemerintah daerah menghapuskan sanksi administratif dan memberikan pengurangan pokok untuk pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Di Lampung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Skema yang ditawarkan antara lain, penunggak pajak satu tahun atau lebih hanya perlu membayar PKB tahun berjalan; 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama, dengan sisa tunggakan dan denda dihapus. Untuk mutasi atau balik nama dalam daerah, diskon PKB diberikan sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua. Sedangkan mutasi masuk ke Lampung mendapat potongan PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen. Wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu juga memperoleh diskon PKB antara 5 hingga 25 persen.

Pemprov Bengkulu pun mengaktifkan Program Pemutihan PKB Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Mei hingga Agustus. Masyarakat dibebaskan dari denda keterlambatan dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya untuk satu tahun berjalan. Selain itu, tersedia diskon 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Bengkulu.

Kalimantan Tengah meluncurkan keringanan denda PKB untuk pemilik kendaraan pribadi sejak 1 Maret hingga 30 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang menunggak hanya perlu membayar pokok PKB tahun berjalan tanpa dibebani denda atau sanksi lainnya.

Pemprov Bali juga mengadakan insentif pembayaran PKB berdasarkan kapasitas mesin. Untuk roda dua dengan kubikasi hingga 200 cc, diskon sebesar 8 persen, sedangkan untuk kendaraan di atas 200 cc diskonnya mencapai 9 persen. Selain itu, wajib pajak yang taat tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya memperoleh pengurangan tambahan: 10 persen untuk roda dua sampai 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Sulawesi Selatan menjadi provinsi lain yang menerapkan program penghapusan denda dan diskon pokok PKB. Untuk periode 1 hingga 30 Juni 2026, masyarakat mendapat pembebasan denda 100 persen dan diskon pokok PKB 50 persen. Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di provinsi tersebut.

Provinsi Aceh juga menggelar pemutihan dengan penghapusan denda pajak dan pajak progresif. Penunggak lama cukup membayar pajak tahun berjalan. Ada juga insentif khusus bagi pelajar dan mahasiswa berupa penghapusan denda dan pokok tunggakan tahun 2024 ke bawah, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan.

Di Jawa Barat, pemilik kendaraan dapat menikmati diskon 50 persen untuk pokok PKB yang sedang berjalan. Program ini berlangsung dalam jangka panjang hingga 30 September 2026, memberi waktu cukup luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas keringanan pajak.

Provinsi lain seperti Sumatera Barat memberikan pemangkasan PKB sebesar 24 persen serta diskon BBNKB hingga 37,5 persen. Penerapan insentif ini berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026, dan diharapkan dapat mempercepat pelunasan tunggakan masyarakat di wilayah tersebut.

Tak ketinggalan, beberapa provinsi di luar Jawa juga menggelar program serupa. Keringanan berupa diskon PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan roda empat diterapkan di wilayah yang mulai programnya sejak 5 Januari 2026.

Untuk mengikuti program pemutihan, masyarakat diminta mendatangi kantor Samsat terdekat di provinsi masing-masing. Petugas akan memberikan informasi detail terkait program, serta membantu proses pembayaran sesuai skema keringanan yang berlaku. Layanan pembayaran juga dipermudah melalui inovasi seperti aplikasi daring, Samsat keliling, dan gerai-gerai di pusat perbelanjaan.

Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat di seluruh provinsi terus mengintensifkan sosialisasi program lewat media massa, media sosial, dan berbagai kanal informasi resmi. Tujuannya agar masyarakat segera memanfaatkan momentum pemutihan dan menghindari risiko penghapusan data kendaraan karena pajak menunggak bertahun-tahun.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini hanya tersedia dalam jangka waktu terbatas, sehingga wajib pajak diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak tanpa terkena denda,” ungkap perwakilan Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan terbaru.

Baca Juga